Ambon, 19/1 (Antara) - Dua terdakwa pelaku dugaan korupsi anggaran ADD Oma, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Yosep Patinama dan Yulianus Sekawael dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Kalau saudara tahu yang dibeli hanya 100 sak lalu siapa yang kembali ke toko material dan minta kuitansinya diganti menjadi 240 sak semen," kata tim JPU Kejari Ambon dikoordinir Irwan Somba di Ambon, Kamis (18/1).
Pertanyaan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri tipikor Ambon, Jimmy Waly didampingi Ronny Felix Wuisan dan John Sinaga selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksan terdakwa.
Tim JPU juga menyebutkan pemilik toko material di Tulehu yang dihadirkan sebabagi saksi dalam persidangan sebelumnya mengakui ada seseorang yang kembali ke toko dan meminta nota belanja semen diganti menjadi 240 sak.
Terdakwa I Josep Pattinama yang merupakan Kades Oma mengakui kalau dirinya mengetahui yang dibeli oleh saksi Yosepus Pattinama hanya 100 sak semen untuk rehab drainase tetapi di dalam nota pembelian menjadi 240 sak semen.
"Saya hanya menandatangani laporan pertanggungjawaban yang disodorkan Yulianus Sekawael selaku sekdes, dan sebelumnya saya tanya apakah semua laporan ini sudah beres atau belum," kata Yosep.
Sementara terdakwa II, Yulianus Sekawael membantah kalau penyaluran uang bantuan pemberdayaan kepada para penerima ada yang fiktif atau hanya sekitar Rp400 ribu.
"Rencana awal itu hanya diberikan kepada perorangan tetapi setelah ada pemeriksaan maka diberikan kepada kelompok penerima dan semua diberikan Rp1 juta," kata terdakwa II.
Namun penjelasan terdakwa bertentangan dengan keterangan para saksi bahwa ada di antaranya yang mengaku tidak menerima uang pemberdayaan dan tidak pernah menandatangani kuitansi.
Terdakwa juga mengaku tidak mengetahui siapa sebenarnya yang menandatangani kwitansi untuk bantuan pemberdayaan tersebut, dan laporan pertanggungjawaban bantuan pemberdayaan ini dibuat setelah jaksa melakukan penyelidikan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa.
Terdakwa Yosep adalah kepala desa atau raja (jabatan adat) Negeri Oma secara bersama terdakwa Yulianus selaku Sekretaris Pemerintahan Negeri Oma telah melakukan tindak pidana korupsi ADD tahun anggaran 2015 senilai Rp700 juta lebih untuk membangun sejumlah sarana.
Namun dalam laporan realisasi penggunaan dananya terindikasi ada sejumlah item pekerjaan fisik yang fiktif, ditambah perjalanan dinas ke luar daerah yang dilakukan terdakwa berulang kali sehingga menyalahi ketentuan yang berlaku.
Terdakwa II, Yulianus juga mengambil uang Rp51 juta dari bendahara Deby Haumahu untuk biaya renovasi saluran drainase serta kegiatan penyuluhan HIV/AIDS, namun anggaran tersebut tidak dikehui jelas penggunaannya.
Terdakwa korupsi ADD berbelit-belit
Jumat, 19 Januari 2018 8:51 WIB