Ambon, 20/9 (Antaranews Maluku) - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku telah melakukan pelimpahan berkas perkara tiga oknum pelaku yang diduga menjual burung cendrawasih yang telah diawetkan kepada pihak kejaksaan.
"Pelimpahan berkas perkara tahap II beserta para tersangka dan barang bukti ini dilakukan penyidik Subdit IV Ditreskrimsus kepada jaksa," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhammad Roem Ohoirat, di Ambon, Kamis.
Tiga pelaku yang dijadikan tersangka tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem ini adalah Margaretha Rerebain alias Dity, Go Marnex Goliat alias Ko Nana, serta Merry Tandra alias Ci Meme.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tangan para tersangka dan telah diserahkan kepada jaksa berupa 26 ekor burung cendrawasih yang mati dan telah diawetkan, tiga lembar KTP elektronik, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai Rp11,1 juta.
Pada Agustus 2018 lalu, Ditreskrimsus Polda Maluku bersama Polres Kepulauan Aru berhasil menggagalkan upaya penjualan puluhan ekor burung cendrawasih yang telah diawetkan dan meringkus tiga orang tersangka.
Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Firman Nainggolan menjelaskan, penangkapan para pelaku bermula dari adanya postingan di akun facebook yang menawarkan penjualan burung cendrawasih diawetkan dengan corak warna dominan cokelat dan kuning.
Ketika dilakukan pengecekan akun Fb milik salah satu tersangka lalu krimsus berkoordinasi dengan Kapolres Kepulauan Aru AKBP Adolof Bormassa guna melakukan pengecekan alamat rumah tersangka di Kota Dobo.
Awalnya tersangka MR selaku pemilik akun Fb membantah postingan itu hanya sekadar iseng, tetapi setelah dilakukan penggeledahan ditemukan adanya barang bukti berupa satu karton berisikan puluhan burung cendrawasih yang telah diawetkan dan disembunyikan di bawah tempat tidur kamarnya.
Polisi juga melakukan pengembangan pemeriksaan dan menemukan dua tersangka lainnya MR dan MT selaku pemilik toko di Kota Dobo dan langsung menahan mereka.
"Meskipun barang bukti yang disita hanya 28 ekor burung cendrawasih khas Kepulauan Aru yang ditangkap dari Desa Warjukur, namun bisnis ilegal ini ternyata sudah dilakoni sejak tahun 2013 silam," ujarnya pula.
Jumlah burung cendrawasih yang telah dibeli dari masyarakat penangkap burung hingga saat ini mencapai sekitar 500-an ekor.
Para tersangka akan dijerat melanggar pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Polda Maluku limpahkan berkas perkara penjualan cendrawasih
Kamis, 20 September 2018 12:34 WIB