Ternate (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean C Ternate menyatakan, ekspor berbagai komoditas produk perikanan dan pertanian Maluku Utara (Malut) tidak tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) setempat.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Malut, Farani Manan di Ternate, Sabtu, mengatakan ekspor ikan tongkol dan udang vaname ke berbagai negara tidak tercatat di BPS Malut, karena tidak dilakukan ekspor secara langsung, namun melalui daerah lain seperti Surabaya, Jawa Timur.

Olehnya itu, pihaknya bekerja sama dengan instansi lain seperti karantina perikanan, karantina pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Garuda Indonesia dan  Bank Indonesia terkait pendataan ekspor dari provinsi tersebut.

"Bea Cukai bakal tingkatkan kerja sama, supaya produk ekspor Malut tidak lagi diklaim oleh daerah lain," ujarnya.

Dia mengatakan ekspor yang dilengkapi dokumen bakal dicatat sebagai hasil ekspor Malut. Jadi, kata dia, meskipun BPS Malut belum mencatat ekspor komoditas tersebut, namun devisanya tercatat di Malut sebagai produk ekspor dari provinsi tersebut.

Sementara itu  perwakilan dari Sentra Kelautan dan Pelayanan Terpadu (SKPT) Malut, Stephani Mangunsong mengatakan pihaknya telah melakukan ekspor tuna hingga Maret 2019 ke Amerika Serikat melalui Surabaya sebanyak tiga kontainer dan Vietnam delapan kontainer, dengan total volume mencapai 132 ton.

Untuk menghasilkan ikan tuna berkualitas ekspor pihaknya telah mengembangkan kawasan konservasi perairan bersama Harta Samudra sebagai pihak industri perikanan. Ekspor tuna dari Malut selama ini banyak dilakukan melalui pelabuhan lain, yaitu Surabaya, Jawa Timur.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Lexy Sariwating

COPYRIGHT © ANTARA 2026