"Saya memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian sudah ketat mengawasi peredaran sopi, namun bukan berarti polisi ketat seperti itu hingga menahan pelaku pembawa sopi," kata Edwin di Ambon, Senin.
Untuk itu teman-teman di DPRD Kabupaten/kota bersama pemertintah kabupaten dan kota juga sudah harus memikirkan untuk kemungkinan melegalkan sopi ini, karena itu bukan kewenangan pihak provinsi.
Menurut dia, DPRD Provinsi Maluku sudah menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang sopi melalui komisi C dan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Namun, kata dia, sesuai evaluasi dari Kemendagri, raperda tersebut bukan merupakan kewenangan DPRD provinsi, sehingga harus dikembalikan ke pemerintah kabupaten dan kota, karena yang memiliki kewenangan membuat Raperda miras tradisional untuk diusulkan ke Mendagri adalah pemkab/pemkot bersama DPRD.
Mantan Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tabero tahun lalu juga pernah merancang pembatasan peredaran miras tradisional dengan cara mengolah sopi menjadi anggur atau wine, namun perlu ada payung hukum juga untuk miras tradisional tersebut.
Bila sopi diekstrak menjadi minuman anggur atau wine yang lebih berkelas maka tentunya harga jual di pasaran lebih tinggi dan dampak ekonominya bagi masyarakat penghasil sopi bisa meningkat.
Selain itu, volume produksi dan peredarannya juga diawasi atau lebih terkontrol, sebab sopi yang dihasilkan masyarakat baik dari Pulau Ambon, Pulau Seram, Maluku Tenggara dan Kota Tual, hingga Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya bisa dijual langsung ke pihak penampung, sehingga penjualan sopi tidak dilakukan masyarakat secara liar dan sembunyi-sembunyi lagi.
Pewarta: Daniel LeonardEditor : Lexy Sariwating
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.