Ambon (ANTARA) - Kebijakan pemerintah lewat Menteri Perhubungan yang membuka kembali jalur penerbangan serta diikuti langkah Pemprov Maluku membuka akses transportasi udara boleh saja dilakukan, asalkan protokoler perjalanan orang harus diperhatikan dengan serius.
"Pemprov Maluku melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah membuka akses transportasi udara sejak Minggu (10/5) berdasarkan instruksi Menhub RI Budi Karya Sumadi," kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdulah Asis Sangkala di Ambon, Senin.
Namun yang terpenting adalah harus diperhatikan betul protokoler perjalanan orang yang keuar masuk Bandara internasional Pattimura Ambon, jangan sampai terjadi kecolongan.
Menurut dia, yang dialami di Maluku saat ini kan sudah transmisi lokal dan di satu sisi, ini sudah menjadi pekerjaan rumah yang sangat berat bagi untuk ditangani.
"Kalau kemudian ditambah lagi dengan pembukaan jalur penerbangan, maka kita minta pemerintah pusat tetap komitmen dan konsistensi dengan protokoler perjalanan orang yang akan menggunakan transportasi udara ini," tandas Asis.
Untuk itu protokoler perjalanan orang harus sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kemenhub, baik kriteria mau pun persyaratannya.
Yang terpenting sekarang adalah orang yang ingin melakukan perjalanan harus menjalani Rapid Test maupun PCR dan mendapat ijin perjalanan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
"Jika perjalanan mereka sesuai apa yang diinstruksikan Kemenhub hanya untuk perjalanan dinas dan keperluan yang dianggap sangat penting serta mendesak, bukan warga yang ingin pulang kampung atau mudik," tegasnya.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu guna mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona.
Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, kapal laut, serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.
Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, zona merah penyebaran virus Corona, termasuk untuk wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.
Kemudian larangan mudik untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni 2020, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
DPRD : Protokoler perjalanan orang harus diperhatikan
Senin, 11 Mei 2020 16:03 WIB