Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku menargetkan penyelesaian tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sesuai tahapan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada triwulan III 2026 sebagaimana tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Sekretaris DPRD Maluku Farhatun Rabiah Samal di Ambon, Rabu (22/7), mengatakan tujuh Raperda tersebut telah melewati tahapan studi banding sebagai bagian dari penyusunan regulasi.
"Terdapat tujuh Raperda yang proses penyelesaiannya sudah melewati tahapan studi banding guna memperoleh referensi dan pembelajaran dari daerah lain sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi," katanya.
Menurut dia, ketujuh Raperda tersebut kini memasuki pembahasan tahap pertama bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan para pemangku kepentingan sebelum dilanjutkan ke tahapan uji publik.
Sejumlah Raperda yang tengah dibahas meliputi Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Perlindungan Masyarakat Adat.
Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku juga membahas Raperda usulan Pemerintah Provinsi Maluku tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha agar dapat segera ditetapkan menjadi Perda.
Farhatun mengatakan empat Raperda lainnya juga telah menyelesaikan studi banding dan bersiap memasuki tahapan uji publik setelah pembahasan tahap II bersama OPD dan pemangku kepentingan.
Sebagai perbandingan, pada 2025 DPRD Maluku telah mengesahkan empat Raperda inisiatif DPRD menjadi Perda.
"Legislatif mengharapkan seluruh regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha di Maluku," ujar Farhatun.
Pewarta: Daniel LeonardEditor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.