Ternate (ANTARA) - Kepolisian Resor (polres) Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, menghentikan kasus penyelidikan penghinaan polisi melalui media sosial Facebook dengan terlapor dua pemilik akun berinisial IA dan RL.
"Terlapor berinsial IA diamankan ke Polres Kepsul pada Jumat (12/6), terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Facebook," kata Wakapolres Kepsul Kompol La Ode Arifin Buri kepada ANTARA melalui siaran pers, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa IA mengunggah lelucon Gus Dur tentang polisi jujur dalam statusnya di Facebook sekitar pukul 11.30 WIT.
Menyinggung terlapor RL, La Ode menjelaskan bahwa polisi mengamankan yang bersangkutan pada Rabu (10/6) atas dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) kepada masyarakat Kepsul melalui akun Facebook.
Menurut pengakuan RL, postingan-nya berdasarkan hasil penelitian lisan bersama teman-teman dengan kesimpulan bahwa COVID-19 di Kepsul hanyalah bohong.
Oleh karena itu, lanjut Wakapolres, terlapor IA dijerat Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan RL disangkakan dengan Pasal 45 A Ayat 1 UU ITE.
Menyinggung soal penghentian penyelidikan atas kasus tersebut, Wakapolres mengemukakan bahwa terlapor telah meminta maaf secara terbuka melalui konferensi pers di Polres Kepsul.
Sementara itu, Kapolda Malut Irjen Pol. Rikwanto telah memberikan teguran kepada Polres Sula. Teguran tersebut terkait dengan pemanggilan Ismail Ahmad warga Kepsul karena mengunggah lelucon Gus Dur tentang polisi jujur.
"Saya telah menegur personel Reskrim Polres Kepsul, kemudian memerintahkan Ditkrimsus Polda Malut agar mengarahkan penyidik di Kepsul supaya bisa membedakan mana yang masuk dalam kategori kasus melanggar UU ITE atau informasi milik masyarakat, kritikan," kata Kapolda.
Polres Kepulauan Sula hentikan kasus akun facebook hina polisi
Kamis, 18 Juni 2020 20:28 WIB