Ambon (ANTARA) -
Kepolisian Resor Maluku Tenggara menangkap seorang pria berinisial I.R terkait kasus penganiayaan yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Sitnohoi, Kabupaten Maluku Tenggara.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi dalam keterangan pers yang diterima di Ambon, Jumat, mengatakan korban berinisial S.L alias Tuce sempat terlibat insiden dengan sekelompok warga sebelum mengalami luka.
"Dalam insiden tersebut, tersangka diduga melakukan penusukan menggunakan tombak ikan. Korban mengalami luka pada tangan kiri," ujarnya.
Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Karel Satsuitubun dan kemudian diperbolehkan rawat jalan.
Namun, kondisinya memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia pada 30 Maret 2026.
Kasus tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polres Maluku Tenggara pada malam setelah kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan I.R sebagai tersangka pada 25 Maret 2026 dan telah menahannya.
Kapolres mengatakan tersangka awalnya dijerat pasal terkait penganiayaan dan penggunaan senjata tajam, namun penyidik masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian korban.
"Jika terbukti kematian korban akibat penganiayaan, pasal akan ditingkatkan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Ia menegaskan penyidik akan mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Maluku Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan.
"Kami mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengedepankan penyelesaian secara damai, baik melalui hukum positif maupun kearifan lokal," tegasnya.
Pewarta: Winda HermanEditor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026