Ambon (ANTARA) -
Kepolisian Resor Maluku Tenggara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penikaman yang terjadi di Taman Landmark, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.
"Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIT. Berdasarkan hasil penyelidikan, sekelompok pemuda termasuk dua korban berinisial RR dan AR sedang mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di kawasan Taman Landmark Langgur," kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi dalam keterangan pers yang diterima di Ambon, Sabtu.
Ia melanjutkan dalam kondisi tersebut, datang terduga pelaku GH alias Obut bersama beberapa rekannya yang juga diduga dalam keadaan mabuk dan membawa senjata tajam berupa parang.
Pelaku kemudian diduga melakukan pengancaman serta meminta sejumlah uang kepada korban dan rekan-rekannya.
Cekcok yang terjadi berujung perkelahian. Situasi semakin memanas setelah GH memanggil rekan-rekannya dari arah Kompleks Karang Tagepe, termasuk S.U. alias Rates.
Bentrokan tersebut mengakibatkan dua korban mengalami luka tusuk masing-masing tiga lubang dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.
Melalui penyelidikan dan koordinasi intensif, personel Satreskrim yang dibantu Satuan Sabhara berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan GH alias Obut dan SU alias Rates sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau dua tahun enam bulan penjara.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.
"Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan dengan kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman keras di ruang publik sangat berpotensi memicu konflik dan tindakan kriminal," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi minuman keras serta turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung tugas kepolisian, bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Maluku Tenggara," ucap Kapolres.
Pewarta: Winda HermanEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026