Kasat Lantas Polres Kabupaten Halut, AKP Ranto Eko Mardayanto dalam siaran pers yang diterima Antara di Ternate, Rabu, mengatakan,
122 pelanggar hanya diberikan teguran, sementara 124 lainnya dikenakan sanksi Tindak Langsung (Tilang).
"124 kami tilang karena tidak bisa menunjukkan surat berkendara. Pelanggaran lainnya bervariasi, namun lebih didominasi masalah helm dan SIM," katanya.
Ia mengakui di tengah pandemi COVID-19 dan belum diberlakukannya AKB (adaptasi kebiasaan baru), kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan turun drastis, terutama saat berkendara tidak menggunakan masker.
Karena itu, Satlantas Polres Halut akan terus berupaya menertibkan para pengendara dari pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
"Selain melakukan razia, kami juga terus memberikan sosialisasi terkait protokol kesehatan dalam menghadapi COVID-19, sekaligus memberikan masker kepada pengendara yang tidak menggunakan," ujar Kasat.
Pewarta: Abdul FatahEditor : John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.