Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) membatasi massa kampanye hanya 100 orang menjelang pemilihan Bupati/Wali Kota secara serentak pada 9 Desember 2020, menyusul adanya musibah non alam atau COVID-19.
"PKPU ini juga mengatur rapat umum atau kampanye di ruang terbuka dimulai pukul 09.00 WIT dan berakhir paling lambat pukul 17.00 WIT," kata Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat di Ternate, Rabu.
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak dalam kondisi pandemi COVID -19.
Selain itu, dalam tahapan kampanye politik hanya 100 orang dan harus ada pembatasan sosial paling kurang satu meter, dan peserta rapat umum yang tidak mengikuti kampanya bisa melalui daring.
"Pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID -19 dan wajib dilaksanakan bagi pasangan calon Bupati/Wali Kota," katanya.
Pudja mengakui, peserta yang mengikuti kampanye politik dilarang membawa bayi, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia.
Selain itu, KPU Kabupaten/Kota yang menyiapkan jadwal kampanye harus berkoordinasi dengan Partai Politik atau gabungan Partai, serta pasangan calon bersam tim kampanye. Begitu juga, dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan(GTPP) COVID - 19 di Kabulaten/Kota.
"Kalau rapat terbatas hanya 50 orang, tetap jaga jarak, ruangan tidak boleh penuh dan rapat umum harus koordinasi dengan Tim GTPP COVID -19 dan meminta rekomendasi," katanya.
Bahkan, untuk wilayah yang masih zona merah tidak bisa melakukan kampanye politik tatap muka melainkan melalui daring. Wilayah masih zona merah itu harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Kami akan mempercepat proses, kalau sudah ada penetapan pasangan calon dan nomor urut . Oleh karena itu, untuk kampanye jumlah orang dibatasi," tandas Pudja.