Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 Kota Ambon melarang aktifitas resepsi pernikahan yang mengundang kerumunan masyarakat, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Hajatan resepsi pernikahan yang sifatnya mengumpulkan tamu baik di gedung, hotel maupun di rumah untuk sementara waktu dilarang," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Rabu.
Ia mengatakan, kebijakan yang ditempuh Pemkot Ambon meniadakan resepsi pernikahan akan dimulai awal Juli 2021.
Akan dikeluarkan surat edaran Wali Kota Ambon terkait peniadaan aktifitas resepsi, ditindaklanjuti dengan pengawasan intensif oleh tim satgas.
"Tim gustu desa negeri dan kelurahan dibantu gustu kota akan melakukan pengawasan secara intensif aktifitas resepsi pernikahan," katanya.
Ia mengakui, masyarakat yang akan melakukan resepsi karena sudah terjadwal wajib menerapkan prosedur yang ditetapkan gugus tugas.
Jika telah mengajukan izin dan mendapat persetujuan maka wajib menerapkan prosedur wajib tes antigen dan menerapkan pembatasan tama sebesar 50 persen.
Menurut dia, selain meniadakan resepsi, pihaknya juga membatasi kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen.
Aktivitas olahraga futsal untuk sementara waktu juga tidak diizinkan.
"Kita juga sementara mengevaluasi operasional karaoke keluarga dan area bermain anak karena pembukaan kembali sesuai rekomendasi," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Hajatan resepsi pernikahan yang sifatnya mengumpulkan tamu baik di gedung, hotel maupun di rumah untuk sementara waktu dilarang," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Rabu.
Ia mengatakan, kebijakan yang ditempuh Pemkot Ambon meniadakan resepsi pernikahan akan dimulai awal Juli 2021.
Akan dikeluarkan surat edaran Wali Kota Ambon terkait peniadaan aktifitas resepsi, ditindaklanjuti dengan pengawasan intensif oleh tim satgas.
"Tim gustu desa negeri dan kelurahan dibantu gustu kota akan melakukan pengawasan secara intensif aktifitas resepsi pernikahan," katanya.
Ia mengakui, masyarakat yang akan melakukan resepsi karena sudah terjadwal wajib menerapkan prosedur yang ditetapkan gugus tugas.
Jika telah mengajukan izin dan mendapat persetujuan maka wajib menerapkan prosedur wajib tes antigen dan menerapkan pembatasan tama sebesar 50 persen.
Menurut dia, selain meniadakan resepsi, pihaknya juga membatasi kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen.
Aktivitas olahraga futsal untuk sementara waktu juga tidak diizinkan.
"Kita juga sementara mengevaluasi operasional karaoke keluarga dan area bermain anak karena pembukaan kembali sesuai rekomendasi," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021