Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung menjerat para bandar dan jaringan narkoba dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pengedar barang haram ini.

"Selama ini, penegakan hukum kepada bandar dan jaringan narkoba ini hanya menggunakan tindak pidana narkoba saja, sehingga kurang menimbulkan efek jera," kata Kepala BNN Kepulauan Babel Brigjen Pol MZ Muttaqin di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan penegakan hukum secara berlapis atau tidak hanya menggunakan UU Tindak Pidana Narkoba tetapi juga UU Tindak Pidana Pencucian Uang kepada bandar dan jaringan narkoba di Bangka Belitung ini.

"Kami sita harta kekayaan, rumah, perhiasan dan seluruh yang berkaitan dengan pencucian uang, sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada para bandar dan jaringan narkoba ini," ujarnya.

Ia menyatakan dalam penerapan tindak pidana berlapis ini, BNN akan bekerja sama dengan Kejati, Pengadilan Tinggi dan Polda Kepulauan Babel untuk satu persepsi dalam membuat para bandar serta jaringan narkoba ini jera.

"Penerapan tindak pidana pencucian uang ini, berdasarkan pengalaman saya di BNN Provinsi Maluku yang telah menerapkan penegakan hukumnya dilapis, tidak hanya tindak pidana narkoba tetapi juga pencucian uang," katanya.

Oleh karena itu, ia memohon dukungan semua pihak terutama tokoh masyarakat, agama, adat dan pemuda untuk sama-sama bertekad lawan narkoba dalam menciptakan keluarga anti narkoba guna mewujudkan Babel besih dari narkoba "Bersinar".

"Mari kita bersama-sama bangkit untuk lawan narkoba dan menciptakan keluarga anti narkoba sejak dini di keluarga kita masing-masing," katanya.

Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah mengatakan pemerintah provinsi secara aktif mendukung pemberantasan peredaran narkoba di negeri serumpun sebalai itu.

"Kita bersama seluruh lembaga bergerak bersama menghadapi dan menumpas peredaran narkotika yang merusak generasi penerus bangsa ini," katanya.

Baca juga: BNNP Maluku tangkap mahasiswa terlibat jaringan narkoba, begini kronologinya
Baca juga: BNNP Maluku: Jaringan narkoba Lapas Ambon segera dilimpahkan ke Kejati, begini penjelasannya
Baca juga: Negeri Kabauw di Maluku siapkan hukum adat lempari batu pelaku narkoba, begini penjelasannya

Pewarta: Aprionis

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021