Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) mulai melakukan penyelidikan terhadap refokusing anggaran dan dana hibah COVID-19 di kabupaten itu sebagai bentuk sistem pengawasan penggunaan dana COVID-19.

"Kami tetap melakukan pengawasan, sehingga dana miliaran rupiah anggaran yang dialokasikan untuk penanganan COVID-19 bisa terang-benderang, karena disinyalir ada dugaan penyelewengan refokusing anggaran hibah COVID-19 tahun anggaran 2020 dan telah mulai dilidik oleh tim penyidik kejari," kata Kepala Kejari Halut, Agus Wirawan, di Ternate, Sabtu.

Menurut dia, hal tersebut dilakukannya sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penggunaan Refokusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 telah memberikan tugas khususnya kepada kejaksaan negeri.

"Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Halmahera Utara sedang mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait penggunaan dana refokusing tersebut," katanya pula.

Agus menyatakan, berdasarkan informasi dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut diterima oleh pihaknya dari berbagai sumber untuk pengelolaan pengeluaran dana maupun pengelolaan penerimaan dana hibah yang dimaksud.

Selain itu, dalam tindakan selanjutnya yang dilakukan Kejari Halut adalah melakukan penelitian terhadap keakuratan data dan bahan keterangan, dengan tujuan mengantisipasi penyelewengan maupun penyalahgunaan penggunaan dana tersebut dengan memanfaatkan situasi keadaan darurat dalam pengalokasian dana COVID-19.

Agus mengakui bahwa sejauh ini pihak terkait belum membalas surat yang dilayangkan, guna mendapatkan informasi lebih atas pengelolaan dana hibah COVID-19 tahun 2020.

"Apabila pada pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan berasal dari informasi yang bisa dipertanggungjawabkan, maka kejaksaan dalam jangka waktu dekat akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menindaklanjuti," katanya pula.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021