Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menetapkan Ternate masuk sebagai zona merah, menyusul meningkatkan pasien aktif terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 460 orang.  

Sekretaris Satgas COVID-19 kota Ternate, Arif Gani di Ternate, Kamis, menyatakan, berdasarkan persentase kota Ternate untuk kasus COVID-19 sebesar 22 persen sehingga masuk status zona merah atau rawan penularan Virus Corona.

Jumlah kasus aktif COVID-19 di Provinsi Maluku Utara kini sebanyak 1.493 orang, terbanyak di Kota Ternate sebanyak 460 orang. Kemudian di Halmahera Utara 460 orang, dan paling terendah Kabupaten Halmahera Barat 15 orang.

Sedangkan, untuk jumlah kasus positif kota Ternate sebanyak 460 orang, saat ini mereka masih menjalani perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dan isolasi mandiri.

Menurut dia, sesuai data zonasi risiko diatas menunjukkan bahwa zonasi wilayah Ternate sejak tanggal 6 Juli 2021 berada pada status resiko tinggi, artinya wilayah Kota Ternate masih memiliki jumlah kasus positif dengan presentase 22 persen.

Untuk itu, dia berharap agar masyarakat kota Ternate agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan menerapkan 3M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak

Sementara itu, berdasarkan laporan RSUD Chasan Boesoerie Ternate, saat ini pasien COVID-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit itu di atas 60 persen dari ketersediaan 300 lebih tempat tidur.

Sedangkan, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 secara kumulatif di Malut berjumlah 6.230 orang. Pasien yang telah sembuh, 4.598 orang dan meninggal dunia akibat COVID-19 ada 139 orang.

Kasus paling banyak terdapat di Kota Ternate sebanyak 460 orang, Halmahera Utara 460 orang dan paling terendah Kabupaten Halmahera Barat 15 orang.

Pemerintah Kota Ternate mengeluarkan Maklumat berisi penegasan diantaranya bagi masyarakat yang melakukan aktifitas diluar rumah yang tidak bersifat mendesak, dapat dibatasi waktu maksimumnya sampai dengan pada pukul 22 00 WIT, tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan seperti pertemuan Sosial Kebudayaan, keagamaan dan aliran lainnya, seperti seminar, lokakarya, serasehan dan kegiatan serupa lainnya. Selain itu, kegiatan seperti Festval, Pasar Malam, Pameran, Konser Musik, Kesenian, Hiburan dan sejenisnya juga dilarang untuk sementara.

Selain itu, olahraga, kegiatan karnaval, unjuk rasa maupun pawai, resepsi pernikahan dan pesta ronggeng ditiadakan.

Untuk waktu operasional kegiatan untuk pasar tradisional dimulai sejak pukul 05:00 WIT pagi sampai dengan 08:00 WIT, tidak melakukan pembelian dan atau penimbunan kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan dasar lainnya secara berlebihan,sehingga bagi pelaku usaha yang berbentuk badan hukum atau perorangan dapat melakukan penyesuaian-penyesuian waktu dan jam beroperasi usaha yaitu sampai dengan pukul 22:00 WIT. 

Baca juga: Dinas Pendidikan Ternate alihkan sistem belajar tatap muka ke daring, terapkan Prokes
Baca juga: Angka pasien aktif COVID-19 di Malut terus melonjak, terapkan Prokes
Baca juga: Ratusan warga Ternate ikuti serbuan vaksinasi COVID-19 di dua pasar

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021