Pemerintah Kota Ambon menyosialisasikan pembayaran retribusi sampah istimewa bagi perusahaan, pertokoan, perhotelan dan perumahan di Ibu Kota Provinsi Maluku, yang akan diberlakukan pada awal 2011. "Sosialisasi ini dilakukan karena banyak warga Kota Ambon belum membayar retribusi sampah istimewa sehingga bila diterapkan akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ambon ," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Jopie Tepalawatin di Ambon, Senin. Menurut dia, perusahaan, pertokoan, perkantoran, perumahan serta hotel merupakan penghasil sampah dalam jumlah besar sehingga dikenakan pembayaran retribusi sampah istimewa, sedangkan sampah rumah tangga termasuk dalam golongan retribusi sampah biasa. Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan surat edaran kepada perusahaan dan serta pertokoan di ruas jalan utama Kota Ambon yang selama ini menghasilkan sampah dalam jumlah besar. "Kami berharap dengan diberikan surat edaran, ada kesadaran para pelaku usaha untuk tidak membuang sampah dalam jumlah besar di tempat pembuangan sampah serta membayar retribusi sampah istimewa," katanya. Saat ini hanya beberapa perusahaan yang menerapkan pembayaran retribusi sampah istimewa yakni Pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz), Swisbell Hotel, komplek perumahan Zipur serta pusat perkantoran Gubernur dan Pemkot Ambon. "Sementara sejumlah pusat pertokoan serta perkantoran belum menerapkan hal tersebut. Kami mengharapkan kerja sama yang baik sehingga permasalahan sampah di Ambon dapat teratasi," ujar Tepalawatin. Ia mengakui, pihaknya belum memiliki aturan jelas dan tegas yang mengatur masyarakat tertib sampah, selain  Perda No.7 tahun 1996 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Kota Ambon. "Kami telah menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) baru sebagai dasar hukum pengelolaan sampah sejak 2009 yang  mengatur tentang waktu dan tempat pembuangan sampah serta sanksi bagi warga yang tidak tertib, namun masih menunggu persetujuan DPRD Kota Ambon," Tepalawatin. Ditambahkannya, pihaknya tengah melakukan uji coba pengangkutan sampah malam hari dengan tujuan tidak terjadi penumpukan sampah di jalan pada waktu pagi, serta menyadarkan masyarakat untuk membuang sampah sesuai waktu yang ditentukan yakni pukul 22.00-05 00 WIT. "Sampah yang menumpuk di jalan pada malam hari umumnya berasal dari sampah usaha rumah makan serta toko-toko di jalur utama Ambon, karena itu dilaksanakan pengangkutan sampah malam hari untuk mengurangi volume sampah di jalan," katanya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010