Pemerintah melakukan perpanjangan program stimulus listrik triwulan III untuk Juli hingga September 2021 bagi pelanggan listrik di Maluku Utara (Malut), terutama pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) bagi reguler pasca-bayar.
"Pemberlakuan pascabayar dan reguler itu berlaku untuk rekening listrik bulan Juli sampai September 2021, karena beberapa ketentuan untuk mendapatkan stimulus, yakni bagi rumah tangga, bisnis dan Industri itu diperpanjang untuk rekening listrik dan token," kata Manager UP3 PLN (Persero) Ternate, Rizal Kambey di Ternate, Rabu.
Dia menyatakan, untuk rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban) sedangkan untuk prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.
Selain itu, berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021 terkait PSBB, sehingga stimulus listrik diperpanjang dan untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) seperti Reguler (Pascabayar) rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen (biaya pemakaian dan biaya beban), sedangkan untuk prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.
Disisi lain, untuk program pembebasan biaya beban dan abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum golongan sosial, bisnis, industri dan layanan khusus
terdapat pemberlakuan program stimulus pembebasan sebesar 50 persen.
Sedangkan untuk penerapan ketentuan rekening minimum terhadap konsumen pascabayar layanan reguler yang jam menyalanya di bawah 40 jam untuk Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA), Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA), dan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas), maka pelanggan akan membayar sesuai dengan penggunaan energi listriknya.
Dia menjelaskan untuk pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan SPJBTL, sedangkan pemberlakuan program stimulus pembebasan sebesar 50 persen biaya beban dan abonemen terhadap konsumen pascabayar diberikan untuk beberapa golongan.
"Golongan sosial daya 220 VA sampai dengan 900 VA (S1/220, S-2/450 VA dan S-2/900 VA), Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA) dan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA)," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Pemberlakuan pascabayar dan reguler itu berlaku untuk rekening listrik bulan Juli sampai September 2021, karena beberapa ketentuan untuk mendapatkan stimulus, yakni bagi rumah tangga, bisnis dan Industri itu diperpanjang untuk rekening listrik dan token," kata Manager UP3 PLN (Persero) Ternate, Rizal Kambey di Ternate, Rabu.
Dia menyatakan, untuk rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban) sedangkan untuk prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.
Selain itu, berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021 terkait PSBB, sehingga stimulus listrik diperpanjang dan untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) seperti Reguler (Pascabayar) rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen (biaya pemakaian dan biaya beban), sedangkan untuk prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.
Disisi lain, untuk program pembebasan biaya beban dan abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum golongan sosial, bisnis, industri dan layanan khusus
terdapat pemberlakuan program stimulus pembebasan sebesar 50 persen.
Sedangkan untuk penerapan ketentuan rekening minimum terhadap konsumen pascabayar layanan reguler yang jam menyalanya di bawah 40 jam untuk Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA), Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA), dan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas), maka pelanggan akan membayar sesuai dengan penggunaan energi listriknya.
Dia menjelaskan untuk pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan SPJBTL, sedangkan pemberlakuan program stimulus pembebasan sebesar 50 persen biaya beban dan abonemen terhadap konsumen pascabayar diberikan untuk beberapa golongan.
"Golongan sosial daya 220 VA sampai dengan 900 VA (S1/220, S-2/450 VA dan S-2/900 VA), Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA) dan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA)," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021