Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 provinsi Maluku membantah terjadi perampasan jenazah COVID-19 oleh pihak keluarga di RSUP dr. J. Leimena, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Rabu.

"Memang pihak keluarga sempat bersitegang dengan petugas medis, tetapi tidak sampai merampas jenazahnya," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Maluku,  Adonya Rerung, dikonfirmasi Antara, di Ambon, Rabu malam.

Dia mengaku telah berkoordinasi dengan petugas di lapangan termasuk pimpinan RSUP Leimena tentang insiden tersebut. Insiden tersebut terjadi karena pihak keluarga tidak menerima anggota keluarganya yang dirawat di RS milik Kementerian Kesehatan itu, divonis terinfeksi COVID-19.

Baca juga: Waduh, jenazah COVID-19 tertukar di RSUD Tangerang. Begini kronologinya

Menurut keluarga, pasien tersebut dirujuk ke RSUP Leimena dengan gejala penyakit maag atau dispepsia, sehingga tidak mungkin dinyatakan terinfeksi COVID-19.

"Sebagian besar anggota keluarga ingin memaksa membawa pulang jenazah saudara mereka mereka untuk dimakamkan. Namun pihak RSUP Leimena tidak mengijinkan karena berdasarkan hasil tes cepat antigen hasilnya positif terinfeksi COVID-19," ujar Adonya.

Hanya saja,  menurut dia, pihak RSUP Leimena tidak bisa menindaklanjuti pemeriksaan dengan tes cepat molekuler (TCM) di RSUD Haulussy karena untuk sementara tidak bisa melayani, maupun dengan tes PCR di RSUD Tulehu karena bahannya sementara habis.

"Tetapi sebenarnya hasil dengan hasil tes antigen yang positif, maka berdasarkan aturan yang berlaku proses penanganan hingga pemakaman jenazah sudah harus dengan prosedur tetap (protap) COVID-19," tandas Adonya.

Baca juga: DPRD Maluku mediasi soal pemulasaran jenazah COVID-19

Setelah berdialog dengan pihak RSUP Leimena bersama Kasat Pol PP dan aparat kepolisian, selama hampir satu jam, akhirnya pihak keluarga menerima jenazahnya dimakankan dengan protokol COVID-19.

Adonya memahami keinginan keluarga untuk memakamkan jenasah saudara mereka. Hanya saja, karena prosedur tetap (Protap)  yang berlaku sehingga harus dimakamkan dengan protokol COVID-19.

"Kami berterima kasih karena pihak keluarga sudah bisa mengerti dan memahami prosedur yang berlaku, sehingga merelakan anggota keluarganya dimakamkan dengan protokol COVID-19," ujarnya.

Dia mengemukakan,  saat kejadian tersebut ternyata ada dua orang pasien yang meninggal. Satu pasien meninggal saat menjalani perawatan di ruang perawatan umum, sedangkan satu lainnya di IGD RSUP Leimena.

Adonya juga mengaku belum memperoleh identitas kedua pasien yang meninggal terinfeksi COVID-19 di RSUP Leimena. "Saya mohon maaf belum bisa memberitahukan identitas kedua pasien yang meninggal, karena belum memperoleh data dari tim yang sedang bertugas memakamkan jenasah di TPU khusus COVID-19 di Negeri Hunuth, kecamatan Baguala, Kota Ambon," tegas Adonya.

Baca juga: DPRD : Pemprov Maluku tidak berkewenangan kelola pemakaman jenazah COVID-19

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021