Pengopersian laboratorium uji usap PCR (Polimerase Chain Reaction) di Rumah Sakit Bhayangkara Tantui, Kota Ambon, Provinsi Maluku, belum bisa berjalan karena kendala perizinan dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesehatan atau Puslitbangkes Kementerian Kesehatan RI.

"Untuk fasilitas PCR, peralatan, bangunan laboratorium, serta tenaga analisisnya sudah ada tetapi masih terkendala perizinan," kata Kepala RS Bhayangkari Ambon, Kompol dr. Chandra Tanoeisan di Ambon, Kamis.

Menurut dia, sebenarnya RS Bhayangkara sudah bisa melaksanakan pemeriksaan PCR untuk pengecekan anggota Polri tetapi belum legal karena harus ada izin Puslitbankes Kemenkes RI.

Kemudian untuk proses perizinannya harus ada proses visitasi dari Dinkes Provinsi Maluku, dan langkah ini sudah dua kali dilakukan serta hasilnya dikatakan memenuhi syarat. Kemudian Dinkes Provinsi Maluku membuat pengajuan kepada Kemenkes RI untuk disahkan.

Baca juga: Aparat bubarkan demo mahasiswa kritisi PPKM Mikro di Ambon, begini kronologinya

Visitasi adalah perkunjungan penilaian untuk layak atau tidaknya sebuah laboratorium beroperasi dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Nantinya dari Kemenkes akan menerbitkan semacam surat izin agar operasionalnya bisa terdaftar, sehingga rencana pengoperasian laboratorium PCR pada RS Bhayangkara Tantui belum bisa dilakukan secara resmi.

"Namun kemarin sudah ada surat keputusan Gubernur Maluku agar RS Bhayangkara bisa melaksanakan PCR tetapi atas pengawasan dan payung dari BPKL, jadi untuk legalnya memakai kop bpKL dan untuk sementara masih menunggu izinnya," kata Candra.

Persoalannya, pandemi COVID-19 sampai hari ini belum berakhir di satu sisi, sementara di sisi lain masyarakat maupun anggota Polri di wilayah Polda Maluku juga membutuhkan layanan PCR.

Baca juga: Anggota Polda Maluku dapat tempat khusus karantina COVID-19, begini penjelasannya

"Pelayanan PCR untuk pejabat utama Polda misalnya terpaksa dikirim sampelnya untuk diperiksa di luar daerah, padahal peralatan, tenaga, serta laboratorium sudah ada namun belum bisa dioperasikan karena tidak teregistrasi secara nasional di Kemenkes RI," ucapnya.

Bila sudah mengantongi izin maka secara otomatis linknya masuk ke pusat data, kalau memang sudah ada izinnya secara resmi. "Jadi kalau izinnya sudah keluar lalu dilakukan PCR dan ketahuan ada pasien yang positif COVID-19 maka langsung diinput menggunakan registrasi dan akun lalu dari Dinas Kesehatan bisa membacanya," jelas dr. Chandra.

Namun dirinya berencana mulai pekan depan akan mengoperasikan laboratorium PCR di RS Bhayangkara tetapi masih menggunakan kop BTKL karena berdasarkan pada SK Gubernur untuk menggandeng BPKL sebagai induknya. Tenaga yang telah direkrut untuk spesialis dalam mengoperasikan laboratorium PCR di RS tersebut sebanyak enam orang analis dan mereka akan bertugas sift selama dua minggu.


Baca juga: Satgas COVID: tidak ada perampasan jenazah COVID-19 di RSUP Leimena, begini penjelasannya
Baca juga: Satgas: Kasus COVID-19 di Halmahera Utara didominasi karyawan tambang, begini penjelasannya

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021