Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut), mengeluarkan instruksi untuk meniadakan seluruh kegiatan gelar griya atau "Open House" dalam perayaan Idul Adha 1442 Hijriah guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dan mengingat kondisi pandemi dan penyebaran virus COVID-19 saat ini mengalami peningkatan jumlah penderita, maka kegiatan gelar griya di Kediaman Wali Kota Ternate, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah ditiadakan," kata Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman di Ternate, Jumat.

Menurut dia, langkah dilakukan Pemkot Ternate ini dalam upaya mendukung upaya pemerintah menekan tingginya penyebaran COVID-19 di daerah ini.

Olehnya itu, instruksi itu telah disampaikan kepada seluruh Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Camat, Lurah hingga seluruh perangkat ASN maupun pegawai PTT di lingkup Pemkot Ternate.

Baca juga: Sejumlah sekolah di Ternate berlakukan belajar tatap muka meski zona merah COVID-19, begini penjelasannya

Selain itu, Pemkot Ternate telah mengikuti arahan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk tidak melaksanakan shalat Idul Adha di lapangan terbuka dan masjid maupun mushollah dengan jumlah jamaah dibatasi 20 orang dan dalam situasi pandemi COVID-19 harus utamakan protokol kesehatan.

Sementara, rapat pembahasan pada Kamis (15/7) kemarin terkait pembatasan jamaah shalat Ied antara Pemprov Malut yang dihadiri Gubernur Abdul Gani Kasuba, Sekprov Malut Samsuddin A Kadir, Kepala Kemenag Malut Sarbin Sehe dan tim Satgas COVID-19 Malut telah sepakati sejumlah hal terkait dengan pelaksanaan Shalat Id.

Baca juga: Kasus meninggal pasien COVID-19 di Ternate bertambah menjadi 51 orang, begini penjelasannya

Bahkan, untuk pembatasan jamaah guna mengantisipasi terjadinya penularan COVID-19, menyusul semakin tingginya angka pasien positif COVID-19 di daerah ini.

Dimana, 10 kabupaten/kota di Malut, ada delapan kabupaten/kota yang masuk zona merah dan oranye diantaranya Kabupaten Halut, Haltim, Halsel, Ternate, Tikep, Halteng, Kepsul dan Taliabu zona oranye serta Halbar dan Morotai masuk zona kuning.

Kepala Kemenag Malut, Sarbin Sehe menyatakan, untuk pelaksanaan Shalat Id di masjid tidak dilarang, namun dilakukan pembatasan dan hanya diperbolehkan sebanyak 20 orang jamaah sekitar masjid.

Baca juga: Puluhan pelaku usaha di kawasan wisata Ternate jalani tes usap PCR
Baca juga: Satgas COVID-19 berlakukan tes usap antigen penumpang tiba di Ternate, begini penjelasannya

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021