Dinas Pendidikan (Disdik) kota Ambon menyampaikan surat edaran kepada seluruh sekolah dasar dan SMP terkait pelaksanaan vaksinasi anak.

"Kami telah menyampaikan surat edaran untuk seluruh sekolah SD dan SMP yang ada di kota Ambon untuk mendukung dan mensosialisasikan vaksinasi anak usia 12-17 tahun," kata Kepala Dinas Pendidikan kota Ambon, Fahmi Salatalohy, Rabu.

Ia mengatakan, surat edaran ke setiap sekolah merupakan upaya mendukung program vaksinasi anak.

Vaksinasi anak merupakan program nasional, karena itu harus didukung pihak sekolah dan orang tua agar anak terhindar dari COVID-19.

"Kita berharap, pihak sekolah aktif untuk melanjutkan informasi yang disampaikan kepada orang tua murid, sehingga program vaksinasi dapat berjalan," ujarnya.

Kepala Sekolah SMPN 9 Ambon, Lona Parinussa mengakui, pihaknya telah menerima surat edaran dari Disdik terkait vaksinasi anak.

Pihak sekolah saat ini sementara mendata siswa yang berusia 12 -17 tahun, yang berhak divaksin.

Setelah mendata pihaknya juga harus mendapatkan persetujuan dari orang tua apakah anak bersedia divaksin atau tidak.

"Yang menentukan untuk anak bersedia di vaksin adalah orang tua, sekolah hanya mendata siswa," katanya.

Lona menambahkan, pihak sekolah prinsipnya mendukung program vaksinasi anak, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kita juga ingin siswa dapat kembali melakukan proses belajar mengajar tatap muka, kami berharap ada dukungan dari orang tua untuk kegiatan vaksinasi anak," tandasnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021