Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku, meluncurkan aplikasi "E-lapor Malra" yakni sistem digital yang membuka saluran aspirasi untuk masyarakat agar lebih mudah mengawal proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan.

"Pemerintah tidak alergi terhadap kritikan dan masukan langsung dari masyarakat, sepanjang kritikan dan masukan itu membangun untuk Malra yang lebih baik dan tidak dilatarbelakangi oleh hoax, fitnah, dan sejenisnya," kata Bupati Malra, M Thaher Hanubun ketika meluncurkan aplikasi E-Lapor Pemkab Malra di Langgur, Selasa.

Aplikasi E-Lapor Malra yang diprakarsai Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Malra adalah sistem digital berbasis website dan android sebagai sarana untuk memberi ruang kepada masyarakat untuk ikut serta, dan terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Bupati menjelaskan aplikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan publik dan peraturan Presiden RI Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan pengaduan pelayanan publik, serta UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Pemkab Malra dalam upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berbasis digital melalui penerapan E-government, semata-mata mewujudkan good and clean government telah menghadirkan sebuah aplikasi berbasis web dan android bagi masyarakat yang disebut E-Lapor Malra," ujarnya.

Melalui aplikasi ini, masyarakat bebas untuk menyampaikan apresiasi, maupun aduan kepada penyelenggara pemerintahan daerah. "Masukan tersebut wajib dijawab serta ditindak lanjuti oleh aparatur negara dalam jangka waktu yang tidak boleh terlalu lama, yakni 1x24 jam," kata Bupati.

Aplikasi E-Lapor ini dikelola oleh Dinas Kominfo Malra,  di mana terhubung langsung dengan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Malra. Tujuannya agar setiap OPD bisa secara langsung dan segera menindaklanjuti aduan masyarakat yang berhubungan dengan bidang tugas OPD masing-masing.

Bupati berharap, aplikasi ini dapat membantu masyarakat dalam menyampaikan aduan dan aspirasinya kepada institusi Pemda tanpa harus bertemu langsung dengan perangkat institusi yang yang ada.

"Karena kita adalah pelayan masyarakat, makanya digaji untuk melayani masyarakat bukan sebagai tuan untuk dilayani melainkan sebagai pelayan untuk melayani," tandasnya.

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021