Malra (ANTARA) - KPU Kabupaten Maluku Tenggara bakal menetapkan pasangan Muhammad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Periode 2025 - 2030.
Penetapan ini dilakukan usai pengucapan putusan Dismissal Perselisihan Hasil Perolehan Suara (PHPU) Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara dengan nomor Perkara Nomor : 268/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat menjelaskan pasca Putusan MK, KPU menindaklanjuti dengan menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Maluku Tenggara tahun 2024.
"KPU Maluku Tenggara berencana akan melakukan pleno penetapan paslon terpilih pada Jumat 7 Februari 2025," jelas Oat, Kamis (6/2/2025).
Usai penetapan paslon terpilih, KPU akan menyerahkan hasil pleno penetapan paslon terpilih kepada DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
"Selanjutnya (hasil pleno) , disampaikan dokumen pengesahan ke DPRD Maluku Tenggara, " tuturnya.
Gugatan perselisihan hasil perolehan suara yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Penolakan ini disampaikan dalam pembacaan putusan dismissal sesi III oleh 9 Hakim Konstitusi di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam.
Dengan demikian apa yang didalilkan pemohon tidak dapat diterima oleh majelis hakim mahkamah konstitusi dalam putusan dismissal atau putusan sela tersebut.
Sebelumnya, hasil Pilkada Maluku Tenggara, KPU menetapkan pasangan calon Muhammad Thaher Hanubun sebagai Bupati dan Wakil Bupati Carlos Viali Rahantoknam sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada 27 November 2024 lalu. (Tim-DS)