Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku berhasil meringkus 14 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan dan pengedaran narkotikan serta obat-obat terlarang sejak Januari hingga Juni 2021.
"Totalnya ada delapan perkara dugaan tindak pidana narkotika dan tersangkanya 14 orang yang sementara menjalani proses hukum," kata Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Rohmad Nursahid di Ambon, Rabu.
Sementara barang bukti yang berhasil disita aparat BNNP diantaranya terdiri dari sabu-sabu 161,83 gram, tembakau sintetis atau sinte 21,4641 gram, serta ganja seberat 3.263,62 gram.
Menurut dia, kalau seluruh barang bukti ini diuangkan maka total nilainya adalah Rp976,4 juta.
Baca juga: BNNP Maluku tangkap mahasiswa terlibat jaringan narkoba, begini kronologinya
Untuk para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial GW yang ditangkap pada 6 Februari 2021 di Desa Luhu, Kecamatan Huamual Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 5.0880 gram.
Kemudian tersangka SO diamankan tanggal 28 Februari 2021 saat menjemput satu paket barang berisikan narkotika golongan satu jenis sinte seberat 4,1777 gram di salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di Kota Ambon.
"Tersangka lainnya berinisial TAT, MFL, dan AHB yang ditangkap pada lokasi dan tempat berbeda namun barang buktinya berupa narkotika golongan satu jenis sinte dan sabu," ujar Rohmad.
Untuk tersangka AHB diamankan di Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara dengan barang bukti berupa 105,76 gram ganja kering.
Sedangkan untuk tersangka IT, EP, IAT, RK, dan MJS yang merupakan satu kelompok diamankan pada tanggal 6 April 2021 di area tempat kedatangan penumpang Bandara Internasional Pattimura Ambon dan barang bukti yang disita berupa satu paket narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 41,5 gram.
"Para tersangka umumnya dijerat dengan pasal 111, pasal 112, pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Rohmad.
Menurut dia, pengungkapan kasus narkotika oleh BNNP Maluku ini dilakukan atas kerja sama dan koordinasi yang baik dengan lintas terkait seperti Ditresnarkoba Polda Maluku, Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon, Kanwil Bea Cukai, serta pihak PT Angkasa Pura.
Sebagian besar para pelaku yang diamankan ini melakukan pemesanan narkoba secara daring dan barangnya dikirim melalui beberapa perusahaan jasa pengiriman barang.
Baca juga: Negeri Kabauw di Maluku siapkan hukum adat lempari batu pelaku narkoba, begini penjelasannya
Baca juga: BNNP Maluku: Jaringan narkoba Lapas Ambon segera dilimpahkan ke Kejati, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Totalnya ada delapan perkara dugaan tindak pidana narkotika dan tersangkanya 14 orang yang sementara menjalani proses hukum," kata Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Rohmad Nursahid di Ambon, Rabu.
Sementara barang bukti yang berhasil disita aparat BNNP diantaranya terdiri dari sabu-sabu 161,83 gram, tembakau sintetis atau sinte 21,4641 gram, serta ganja seberat 3.263,62 gram.
Menurut dia, kalau seluruh barang bukti ini diuangkan maka total nilainya adalah Rp976,4 juta.
Baca juga: BNNP Maluku tangkap mahasiswa terlibat jaringan narkoba, begini kronologinya
Untuk para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial GW yang ditangkap pada 6 Februari 2021 di Desa Luhu, Kecamatan Huamual Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 5.0880 gram.
Kemudian tersangka SO diamankan tanggal 28 Februari 2021 saat menjemput satu paket barang berisikan narkotika golongan satu jenis sinte seberat 4,1777 gram di salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di Kota Ambon.
"Tersangka lainnya berinisial TAT, MFL, dan AHB yang ditangkap pada lokasi dan tempat berbeda namun barang buktinya berupa narkotika golongan satu jenis sinte dan sabu," ujar Rohmad.
Untuk tersangka AHB diamankan di Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara dengan barang bukti berupa 105,76 gram ganja kering.
Sedangkan untuk tersangka IT, EP, IAT, RK, dan MJS yang merupakan satu kelompok diamankan pada tanggal 6 April 2021 di area tempat kedatangan penumpang Bandara Internasional Pattimura Ambon dan barang bukti yang disita berupa satu paket narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 41,5 gram.
"Para tersangka umumnya dijerat dengan pasal 111, pasal 112, pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Rohmad.
Menurut dia, pengungkapan kasus narkotika oleh BNNP Maluku ini dilakukan atas kerja sama dan koordinasi yang baik dengan lintas terkait seperti Ditresnarkoba Polda Maluku, Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon, Kanwil Bea Cukai, serta pihak PT Angkasa Pura.
Sebagian besar para pelaku yang diamankan ini melakukan pemesanan narkoba secara daring dan barangnya dikirim melalui beberapa perusahaan jasa pengiriman barang.
Baca juga: Negeri Kabauw di Maluku siapkan hukum adat lempari batu pelaku narkoba, begini penjelasannya
Baca juga: BNNP Maluku: Jaringan narkoba Lapas Ambon segera dilimpahkan ke Kejati, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021