Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon, Provinsi Maluku melakukan pendataan kepada ibu hamil dan menyusui yang akan menerima vaksin COVID-19.
"Pendataan ibu hamil dan menyusui akan dilakukan puskesmas sesuai wilayah kerja, dengan melibatkan kader untuk mengetahui jumlah dan kondisi," kata Kepala Dinas Kesehatan kota Ambon, Wendy Pelupessy, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan ibu hamil dan menyusui merupakan kelompok yang berisiko terpapar virus dan bergejala berat, sehingga dianggap harus menerima vaksin.
Ibu hamil akan diberikan suntikan vaksin COVID-19 merk Pfizer dan Moderna serta vaksin platform inactivated Sinovac.
Dosis pertama akan diberikan pada trimester kedua kehamilan dan dosis kedua akan dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Baca juga: 14 napi terinfeksi COVID-19 jalani isolasi mandiri di Lapas Ambon
Dia menjelaskan pemberian vaksin bagi ibu hamil merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2007/2021.
Merujuk pada SE tersebut, kegiatan vaksinasi bagi ibu hamil akan dimasukkan dalam kriteria khusus sehingga proses skrining atau penyaringan vaksinasi tersebut dilakukan secara lebih detail dibandingkan dengan sasaran lain.
Dalam edaran itu, kementerian juga melampirkan format data untuk melakukan skrining pada peserta vaksinasi.
Pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin COVID-19 kepada ibu hamil.
Wendy menambahkan selain pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil dan menyusui, pelayanan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau yang NIK bermasalah.
"Pelaksanaan vaksinasi bagi yang belum memiliki NIK akan dikoordinasikan dengan Disdukcapil dan akan dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan," katanya.
Baca juga: Sudah 640 dokter gugur selama pandemi COVID-19 di Indonesia
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Pendataan ibu hamil dan menyusui akan dilakukan puskesmas sesuai wilayah kerja, dengan melibatkan kader untuk mengetahui jumlah dan kondisi," kata Kepala Dinas Kesehatan kota Ambon, Wendy Pelupessy, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan ibu hamil dan menyusui merupakan kelompok yang berisiko terpapar virus dan bergejala berat, sehingga dianggap harus menerima vaksin.
Ibu hamil akan diberikan suntikan vaksin COVID-19 merk Pfizer dan Moderna serta vaksin platform inactivated Sinovac.
Dosis pertama akan diberikan pada trimester kedua kehamilan dan dosis kedua akan dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Baca juga: 14 napi terinfeksi COVID-19 jalani isolasi mandiri di Lapas Ambon
Dia menjelaskan pemberian vaksin bagi ibu hamil merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2007/2021.
Merujuk pada SE tersebut, kegiatan vaksinasi bagi ibu hamil akan dimasukkan dalam kriteria khusus sehingga proses skrining atau penyaringan vaksinasi tersebut dilakukan secara lebih detail dibandingkan dengan sasaran lain.
Dalam edaran itu, kementerian juga melampirkan format data untuk melakukan skrining pada peserta vaksinasi.
Pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin COVID-19 kepada ibu hamil.
Wendy menambahkan selain pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil dan menyusui, pelayanan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau yang NIK bermasalah.
"Pelaksanaan vaksinasi bagi yang belum memiliki NIK akan dikoordinasikan dengan Disdukcapil dan akan dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan," katanya.
Baca juga: Sudah 640 dokter gugur selama pandemi COVID-19 di Indonesia
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021