Kejaksaan Negeri  (Kejari) Ambon memusnahkan barang bukti 81 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang yang perkaranya ditangani sejak 2020 dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap lewat proses pengadilan.

"Pemusnahan narkoba golongan satu bukan tanaman berupa sabu maupun ganja dan tembakau sintetis dengan ukuran paket dan berat yang berbeda-beda dari semua perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2020," kata Kajari Ambon, Dian Frits Nalle,  di Ambon, Kamis.

Barang bukti tersebut dimusnahkanpada Kamis (26/8) dan disaksikan BNN Provinsi Maluku, Ditresnarkoba Polda Maluku maupun dari Polresta Pulau Ambon, Balai POM Ambon. Pemusnahan barang bukti seperti ganja dan alat hisap sabu (bong) dengan cara membakar.

Sedangkan untuk barang bukti narkoba jenis sabu ditumpahkan dalam ember berisi air dan dicampur bubuk semen.

Menurut dia, ukurannya bervariasi dan dikemas dalam bentuk paket kecil dan sedang,  baik untuk sabu maupun ganja dan narkoba jenis tembakau sintetis.

"Kalau menyangkut masalah nilai tidak bisa ditaksirkan karena ukuran paketnya berbeda-beda dan terbanyak adalah sabu sekitar 70 paket dengan berat bervariasi," ujar Kajari.

Masa hukuman dari para terdakwanya juga bervariasi dan yang paling rendah satu tahun dan tertinggi adalah 18 tahun penjara khususnya untuk kasus penggunaan dan peredaran sabu.

Kajari mengakui kasus penyalahgunaan narkoba ini mengalami peningkatan di daerah ini, karena selain sabu ada juga jenis tembakau sintetis yang didapatkan para pelaku melalui pemesanan barang secara online.

Ironisnya, para pengguna narkoba ini rata-rata berusia muda yakni  22 tahun ke bawah. Kajari melalui kesempatan ini mengimbau generasi muda untuk menghindari narkoba.

"Hindarilah penggunaan narkoba atau bahan-bahan yang mengandung psykotropika dan pemerintah daerah juga bisa memberikan sosialisasi bahaya penggunaan narkoba kepada masyarakat," tandas Kajari.

Sehingga kejaksaan, BNN, dan aparat kepolisian juga sangat mendukung langkah pemerintah daerah untuk kegiatan sosialisasi.
Kajari Ambon, Dian Frits Nalle memimpin acara pemusnahan barang bukti narkoba dari 81 perkara yang ditangani tahun 2020 dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. (26/8) (daniel)

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021