Penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Maluku Utara (Malut) bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate sudah menemui titik terang terkait kasus pengiriman narkoba lewat jasa ojek online melalui Lapas setempat yang sempat menghebohkan masyarakat Malut.

Kabid Humas Polda Malut,  Kombes Pol Adip Rojikan, di Ternate, Minggu, mengatakan kejadian tersebut pada Kamis (26/8) , di mana penyidik Dit Resnarkoba mendapat informasi dari piket Lapas II A Ternate telah ditemukan barang titipan untuk warga binaan yang dibawa oleh ojek online yang didapati ada narkoba di dalamnya.

Atas informasi tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti, yakni 15 saset kecil ganja kering dengan berat total 11,94 gram yang dibungkus dalam bungkusan Rinso, tiga saset kecil sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkusan kacang Disco dan satu saset kecil sabu-sabu yang diselipkan dalam makanan ringan Chitato dengan berat total sabu-sabu 1,73 gram.

Menurut Kabid Humas, dari hasil penyelidikan diketahui barang haram tersebut dikirim oleh CNR yang beralamat di Kelurahan Bastiong yang dikirim untuk warga binaan atas nama AU.

"CNR mengakui bahwa dia hanya diminta AU memesan ojek online untuk mengirimkan barang tersebut ke Lapas, dengan mengatasnamakan penerima napi lain yang bernama SA," ujarnya.

Penyidik telah menetapkan tersangka AU dalam kasus ini, serta terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang bekerja sama dengan pihak Lapas II A Ternate.

Menurutnya, pelaku dijerat karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan jenis sabu-sabu secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai dan menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021