Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus (CT) dari Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut)  yang dibawa ke Kota Ternate melalui kapal laut.

Kabag Binopsnal Ditsamapta Polda Malut , AKBP Faruk Alkatiri, di Ternate, Rabu, mengatakan, penangkapan ini dari hasil penyelidikan dan penggalangan yang dilakukan tim Unit Tipiring Ditsamapta Polda Malut dan menemukan 2 ton miras Cap Tikus yang akan dikirim ke Kota Ternate dari Manado. 

Menurut dia, miras tersebut diamankan di Kapal Motor Penumpang (KMP) Permata Obi yang berlabuh di pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

Dia menjelaskan, pada Selasa (31/8) sekitar pukul 16.00 WIT, tim sudah bersiap di pelabuhan Ahmad Yani Ternate. Ketika KMP.Permata Obi sandar di pelabuhan. Tim langsung melakukan pemeriksaan di bagian lambung kapal dan menemukan miras yang diisi di dalam karung dan ditumpuk dengan barang bawaan lain.

Barang bukti miras jenis Cap Tikus sejumlah 3.268 kemasan dalam botol bekas air mineral ukuran 650 ml itu kemudian diamankan ke Mako Ditsamapta Polda Malut.

"Untuk sementara pemilik barang masih dalam penyelidikan lanjut. Namun,  sebagai penanggung jawab kargo di kapal (Kompredor) KMP Permata Obi kami bawah untuk dimintai keterangan, apabila terlibat dalam penyelundupan miras ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Faruk.

Sedangkan, Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan membenarkan atas penangkapan tersebut.

Kejadian tersebut merupakan bukti lemahnya pengawasan anak buah kapal (ABK) terutama di bagian kargo kapal, sehingga barang muatan yang isinya miras bisa lolos naik ke kapal.

Polda Malut akan terus melaksanakan razia baik di pelabuhan penyeberangan maupun tempat-tempat yang terindikasi menjadi lokasi transaksi miras.

"Saya mengimbau kepada masyarakat Malut, terutama para awak alat transportasi,  baik darat dan laut serta bagi yang mengetahui informasi terkait miras, mau bekingannya siapa pun itu dan mungkin saja ada oknum anggota Polri yang terlibat, agar jangan sungkan untuk melaporkan. Kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan hendaknya menjauhi miras karena merupakan pemicu kejahatan," kata Adip.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021