Ternate (ANTARA) - Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) mengamankan barang bukti berupa sebanyak 114 plastik berisi minuman keras (miras) cap tikus dan 11 lembar kertas judi togel sebagai upaya memberantas penyakit masyarakat di daerah itu.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono di Ternate, Rabu, mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi yang telah menjadi target operasi berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemetaan intelijen.
Operasi ini digelar di Terminal Pangkalan Ojek, Kelurahan Dufa-Dufa pada Rabu (26/2).
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Kie Raha I - 2025 yang bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Maluku Utara.
Miras dan perjudian sering kali menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas, karenanya kepolisian terus melakukan langkah-langkah preventif guna menekan angka kejahatan di masyarakat.
Saat ini, Bambang Suharyono menjelaskan seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Maluku Utara untuk diproses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Malut juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Selain itu, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal dan praktik perjudian sangat diharapkan guna mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Operasi Pekat Kie Raha I - 2025 merupakan bagian dari upaya Polda Malut dalam menekan angka kriminalitas serta memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.