Ternate (ANTARA) - Aparat Kepolisian melalui Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, berhasil menggagalkan pengiriman ribuan liter minuman keras selama tujuh bulan kegiatan operasi.
"Ini sebagai bentuk komitmen pencegahan dan mengantisipasi potensi terjadinya gangguan kamtibmas," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono di Ternate, Rabu.
Dia menyebut, berdasarkan data, selama Juni hingga Desember 2024, pihaknya telah mengamankan sebanyak 1.456 liter miras jenis cap tikus terhadap kapal-kapal yang tiba di pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
Sementara itu, Kapolsek KP3 Ahmad Yani Ternate, Iptu Rio Wiratama menambahkan sudah sebanyak 1.456 liter miras jenis cap tikus berhasil kita amankan.
Miras tersebut dikemas dalam bentuk kantong plastik berukuran 600 ml maupun ukuran besar 1,5 liter hingga ukuran 5 liter.
Untuk mengelabui petugas banyak cara dilakukan pelaku mulai dari disimpan dalam kardus, tas ransel hingga box penyimpanan ikan lalu ditumpuk dengan barang - barang bawaan penumpang.
"Jadi berbagai macam modus ya seperti taruh di kardus, tas, hingga box ikan dan ditumpuk dengan barang- barang diatasnya di gudang kapal," ungkapnya.
Lanjut dia, miras tersebut dangkut oleh kapal - kapal penumpang kecil yang kebanyakan dipasok oknum pelaku dari Sulawesi Utara maupun dari beberapa daerah lain. Ribuan liter barang bukti (BB) miras tersebut sudah dimusnahkan di penghujung 2024 .
Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah itu berharap, kepada oknum masyarakat agar tidak menjadikan kebiasaan mabuk - mabukan sebagai hobi karena efeknya beragam selain merusak kesehatan juga sebagai pemicu gangguan kamtibmas.
"Semua kejahatan tindak pidana yang terjadi ya umumnya karena miras baik itu kecelakaan, pengeroyokan, bahkan sampai tarkam ya sumber awalnya karena mengonsumsi miras dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal yang lebih fatal lagi jika kita tidak mau berhenti minum minuman itu. Jadi sebaiknya dihentikan," katanya.