Ternate (ANTARA) - Satgas Operasi Pekat I Kie Raha 2025 Polda Maluku Utara (Malut) menyita 24 kantong plastik berisi minuman keras jenis Cap Tikus beserta menangkap pemiliknya di Pelabuhan Dufa-Dufa, Ternate.
"Penangkapan itu (18/2) berawal dari patroli rutin yang dilakukan personel Satgas Operasi Pekat di area pelabuhan. Saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, petugas menemukan puluhan kantong miras yang disembunyikan di dalam tas ransel," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.Ik, MH di Ternate, Rabu.
Dia menjelaskan saat sedang melaksanakan patroli di sekitar Pelabuhan Dufa-Dufa itu, petugas juga menahan seorang tersangka berinisial G (45), pemilik barang bukti tersebut.
Barang bukti berupa miras Cap Tikus telah diserahkan ke Posko Operasi untuk diamankan, sementara tersangka diserahkan ke Subsatgas Tipiring untuk proses pembinaan lebih lanjut.
Kabid menegaskan bahwa kegiatan operasi seperti ini akan terus ditingkatkan, terutama di jalur keluar-masuk kapal laut antarkabupaten, antarkota, dan antarprovinsi.
Operasi Pekat I Kie Raha 2025 tidak hanya fokus pada pemberantasan miras ilegal, tetapi juga menargetkan narkoba, prostitusi, perjudian, dan kejahatan lainnya yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Polda Malut berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan operasi serupa, terutama menjelang Ramadan, demi menjaga keamanan dan ketertiban di Maluku Utara.