BPJAMSOSTEK bersama Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan evaluasi dan monitoring penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  Maluku, Undang Mugopal, di Ambon, Jumat,  mengatakan, Inpres nomor 2/2021 menginstruksikan 19 menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Wali Kota di seluruh Indonesia.

Fungsi dan kewenagangan Jaksa Agung yang diturunkan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, untuk mengoptimalkan program Jamsostek di seluruh Indonesia, agar seluruh pekerja,  baik penerima upah maupun bukan penerima upah terlindungi.

Dijelaskannya, Inpres ini sifatnya perintah,  maka harus dilaksanakan, di mana tugas tersebut dimulai dengan sosialisasi dilanjutkan monitoring dan evaluasi yang dihadiri oleh seluruh kepala daerah di Maluku serta para Kajari.

"Semua menyatakan sinergitas untuk menerapkan Inpres, kita berharap dapat ditindaklanjuti pada akhir 2021," ujar Kajati.

Sedangkan, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Maluku Mangasa Laurensius Oloan mengatakan, monitoring dan evaluasi dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan sosialiasi Inpres no 2 tahun 2021.

Monitoring dan evaluasi (Monev)  bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana penerapan Inpres di kabupaten dan kota di Maluku.

Pihaknya,  kata Mangasa, dimintakan data dan perkembangan sosialisasi Inpres no 2.Hasil Monev dilaporkan terjadi peningkatan juga kendala yang dihadapi.

"Sosialiasi inpres ini dimulai pada Maret 2021, sehingga ada pemda yang terkendala anggaran, makanya ditunda hingga anggaran perubahan 2021,"ujarnya.

Ia mengakui, dari 11 kabupaten/ kota di Maluku hanya kabupaten Kepulauan Aru yang belum menerapkan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintah non ASN dan aparatur desa.

"Hasil monev mereka berkomitmen tetap akan menerapkan dengan target hingga akhir 2021. Prinsipnya semua kabupaten/ kota akan memetakan anggaran untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi para pekerja non ASN dan aparatur desa di di lingkup pemda masing- masing, " tandas Mangasa.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021