Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) akan memberlakukan penerapan seluruh penumpang kapal laut dari dan ke Ternate untuk berbagai tujuan diwajibkan mengantongi surat vaksin COVID-19 maupun surat keterangan dokter jika belum bisa jalani vaksinasi.

"Kami telah sampaikan informasi, terutama bagi calon penumpang kapal laut akan membeli tiket harus disertai surat vaksin COVID-19," kata Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Malut, Armin Zakaria di Ternate, Sabtu.

Hal tersebut disampaikan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo Nomor 59 tahun 2021 terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi COVID-19.

Oleh karenanya itu, akan disediakan pelaksanaan vaksinasi di empat titik pelabuhan, yakni Pelabuhan Ahmad Yani, Pelabuhan Bastiong, Pelabuhan Dufa-Dufa dan Pelabuhan speedboat Mangga Dua sekaligus penempatan Satgas COVID-19, tim medis, personel TNI/Polri.

Untuk itu, dengan adanya kewajiban penumpang kapal laut yang harus miliki surat vaksin merupakan upaya untuk memenuhi target capaian vaksinasi COVID-19 dan sesuai data vaksin dari pemerintah pusat ada 950.000 orang yang harus menerima dosis vaksin, namun saat ini baru sekitar 365.000 atau 16 persen di seluruh wilayah Malut.

Provinsi Malut masuk ranking dua terbawah dari 34 provinsi sehingga ini yang harus dimaksimalkan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat melaksanakan vaksinasi, sebab, Kota Ternate menjadi parameter dari Provinsi Malut.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Malut, dr Alwia Assagaf menyatakan, IDI sangat mendukung program wajib vaksin di seluruh pintu masuk pelabuhan di Malut.

"Kami menilai, warga tidak mau vaksin semata-mata karena kekhawatiran yang belum beralasan, sehingga kita hidup bermasyarakat, tentunya sangat membahayakan orang lain terutama keluarganya sendiri, jika tidak menjalani vaksin COVID-19 dan dikhawatirkan akan menular," katanya.

Dia menyatakan, IDI mendukung penuh langkah pemerintah menerapkan wajib vaksin yang bakal diterapkan di seluruh pintu-pintu masuk pelabuhan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Malut, dr Rosita Alkatiri mengatakan, stok vaksin yang tersisa terbanyak untk vaksin moderna sebanyak 59.556 dosis, vaksin astrezeneca sebanyak 11.540 dosis, vaksin COVID-19 sebanyak 1.850 dosis dan vaksin sinovac sebanyak 3.080 dosis dan total stok tersisa keseluruhan 76.026 dosis.

Selain itu, Dinkes Malut telah distribusikan jenis vaksin ke 10 kabupaten/kota seperti vaksin sinovac sebanyak 20.080 dosis, vaksin COVID-19 sebanyak 158.700 dosis, vaksin astrazeneca sebanyak 21.560 dosis.

Di samping itu, adapula distributor seperti Kimia Farma distribusikan 48.300 dosis vaksin, Disniroha sebanyak 3.100 dosis dan PT Harita Group menyalurkan vaksin sinovac sebanyak 14.365 dosis.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021