Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon masih melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran untuk pembayaran jasa COVID-19 di RSUD dr Ishak Umarella, Tulehu, Maluku.

"Indikasi dugaan korupsi ini berdasarkan laporan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti kejaksaan," kata Kepala Kejari (Kajari)  Ambon,  Dian Frits Nalle, di Ambon, Senin.

Selain jasa COVID-19, dalam anggaran itu juga ada anggaran untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di RSUD tersebut yang sumbernya berasal dari Kementerian Kesehatan RI.

Baca juga: Terpidana korupsi dana makan minum DPRD kota Tual dieksekusi, harus dibuat jera

Menurut dia, dalam laporan warga disebutkan adanya indikasi dugaan korupsi anggaran jasa COVID-19 dan insentif tenaga kesehatan pada RSUD Umarella tahun anggaran 2020 senilai Rp12 miliar.

"Setelah memeriksa 43 orang sebagai saksi, saat ini kami serahkan kepada Inspektorat Provinsi Maluku selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan," ujar Kajari.

Pihak kejaksaan akan menunggu hasil pengawasan internal yang dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.

Khusus untuk dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu  Pualu Ambon), Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2018 dan 2019 saat ini masih ditangani Kejari Ambon.

"Untuk DD-ADD Tulehu ini ada yang langsung dilidik oleh Pidsus dan juga berdasarkan laporan masyarakat dan sekarang sudah naik statusnya ke penyidikan," tandas Kajari.

Baca juga: KPK tahan Azis Syamsuddin, begini peranannya dalam kasus suap

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021