Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara berjanji akan segera menyelesaikan sengketa lahan objek wisata Nusliko Park dengan pemilik lahan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halteng, Haris Abdullah di Ternate, Rabu, mengatakan, pihaknya akan turun meninjau langsung ke lokasi lahan yang menjadi sengketa.
"Setelah kami melakukan peninjauan di lokasi lahan ,kami akan mengundang kepada pemilik lahan Hendra Ngabalin untuk lakukan perrtemuan terkait lahan yang belum dibayar oleh Pemkab Halteng," ujarnya.
Menurut dia, Pemkab Halteng akan selesaikan sesuai regulasi dan aturan sesuai pembayaran harga hitungan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan intinya Pemda akan selesaikan dan membayar lahan tersebut,biar bagaimanapun lahan tersebut ada pemiliknya dan pembayaran sesuai peraturan yang ditetapkan.
Baca juga: Pemilik lahan segel wisata Nusliko Halteng, ini sebabnya
Sebelumnya, pemilik lahan memalang proyek Pengembangan Kawasan Wisata Nusliko milik Dinas PUPR Kabupaten Halteng, karena lahan belum dibayar.
Pemilik Lahan Hendra Ngabalin sebelumnya, mengaku lahan miliknya itu sampai saat ini belum ada pembayaran dari Pemkab Halteng dan telah dilakukan pembangunan proyek pengembangan Kawasan Wisata Nusliko.
Menurut dia, pihaknya sebelum itu sudah memalang lokasi tersebut pada Agustus 2020, karena belum ada kejelasan untuk melakukan pembayaran.
"Sudah satu tahun tapi belum ada pembayaran ,kami pemilik tanah baru satu kali didatangi dinas terkait melalui Bagian Pemerintahan," ujar Hendra.
Selain itu, kata Hendra, saat pertama dibongkar tidak ada pemberitahuan dari dinas terkait, akan tetapi hal tersebut tidak membuat mereka berhenti, namun saat ini sudah ada bangunan.
Bangunan untuk pengelola pariwisata yang dibangun pas di jalan masuk arah selatan talaga Nusliko itu saat ini dirinya menghentikan pekerjaan.
Baca juga: "Nen Dit Sakmas" cara masyarakat Kei jaga adat dan hormati perempuan, lestarikan budaya
Baca juga: Ikan kodok Maluku daya tarik pariwisata Ambon butuh perhatian khusus, lestarikan lingkungan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halteng, Haris Abdullah di Ternate, Rabu, mengatakan, pihaknya akan turun meninjau langsung ke lokasi lahan yang menjadi sengketa.
"Setelah kami melakukan peninjauan di lokasi lahan ,kami akan mengundang kepada pemilik lahan Hendra Ngabalin untuk lakukan perrtemuan terkait lahan yang belum dibayar oleh Pemkab Halteng," ujarnya.
Menurut dia, Pemkab Halteng akan selesaikan sesuai regulasi dan aturan sesuai pembayaran harga hitungan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan intinya Pemda akan selesaikan dan membayar lahan tersebut,biar bagaimanapun lahan tersebut ada pemiliknya dan pembayaran sesuai peraturan yang ditetapkan.
Baca juga: Pemilik lahan segel wisata Nusliko Halteng, ini sebabnya
Sebelumnya, pemilik lahan memalang proyek Pengembangan Kawasan Wisata Nusliko milik Dinas PUPR Kabupaten Halteng, karena lahan belum dibayar.
Pemilik Lahan Hendra Ngabalin sebelumnya, mengaku lahan miliknya itu sampai saat ini belum ada pembayaran dari Pemkab Halteng dan telah dilakukan pembangunan proyek pengembangan Kawasan Wisata Nusliko.
Menurut dia, pihaknya sebelum itu sudah memalang lokasi tersebut pada Agustus 2020, karena belum ada kejelasan untuk melakukan pembayaran.
"Sudah satu tahun tapi belum ada pembayaran ,kami pemilik tanah baru satu kali didatangi dinas terkait melalui Bagian Pemerintahan," ujar Hendra.
Selain itu, kata Hendra, saat pertama dibongkar tidak ada pemberitahuan dari dinas terkait, akan tetapi hal tersebut tidak membuat mereka berhenti, namun saat ini sudah ada bangunan.
Bangunan untuk pengelola pariwisata yang dibangun pas di jalan masuk arah selatan talaga Nusliko itu saat ini dirinya menghentikan pekerjaan.
Baca juga: "Nen Dit Sakmas" cara masyarakat Kei jaga adat dan hormati perempuan, lestarikan budaya
Baca juga: Ikan kodok Maluku daya tarik pariwisata Ambon butuh perhatian khusus, lestarikan lingkungan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021