Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa, memvonis Iren Tomasoa, pegawai Lapas Ambon, dengan hukuman enam tahun penjara karena terlibat jaringan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Ketua majelis Hakim PN Ambon, Julianty Wattimury didampingi dua hakim anggota di Ambon, juga menjatuhkan hukuman terhadap Iren berupa denda Rp10 miliar, subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 114 UU narkoba.

Hakim menyatakan Iren terbukti menggunakan nomor rekening banknya untuk mentransfer uang Rp9 juta kepada kurir narkoba sebagai biaya tiket penerbangan Ambon-Jakarta pulang pergi termasuk biaya hidupnya.

Sedangkan, Irfan Tawainela dan Edo yang merupakan kurir narkoba dalam kasus tersebut juga dinyatakan bersalah.

"Menyatakan terdakwa Irfan dan Edo secra sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang permufakatan jahat dan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara," katanya.

Baca juga: Napi pengendali narkoba di Lapas Ambon divonis 10 tahun penjara

Untuk terdakwa Irfan selain divonis delapan tahun penjara, majelis hakim juga menghukumnya membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, sedangkan terdakwa Edo divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Terdakwa Irfan dan Edo merupakan kuris narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu yang disuruh terdakwa Roberto Kainama (BAP terpisah) untuk mengambil sabu di Kampung Ambon Jakarta.

Aksi permufakatan jahat para terdakwa terungkap setelah petugas BNNP Maluku bersama Polresta Ambon mengungkap adanya upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas.

Petugas kemudian menggeladah rumah maupun ruangan kerja Iren yang merupakan pegawai Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon, dan Marcia selaku pegawai Lapas Perempuan dan Anak.

Terdakwa Roberto mengatakan bila hasil penjualan 41,35 gram sabu yang ditaksir sekitar Rp125 juta akan dibagi kepada para terdakwa, termasuk dua ASN tersebut.

Atas putusan majelis hakim, para terdakwa melalui penasihat hukum mereka menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Baca juga: Gegara beli sabu Rp1 juta, Jody Lopulissa divonis penjara lima tahun

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021