Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Roberto Kainama, terdakwa kasus narkoba yang merupakan napi Lembaga Pemasyarakatan Ambon, namun masih bisa mengendalikan pembelian 41,35 gram sabu dari Jakarta.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang permufakatan jahat untuk membeli narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu," kata Ketua Majelis Hakim, Julianty Wattimury didampingi Joce Jane Ririhena dan Novita Salmon sebagai hakim anggota di Ambon, Selasa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sementara rekannya Marce Samalo alias Ace, yang merupakan ASN Kanwil Kemenkum HAM Maluku yang bertugas di LP Nania Ambon dijatuhi vonis penjara selama delapan tahun penjara, dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Marce dihukum penjara dan denda karena turut terlibat dalam permufakatan jahat bersama Roberto dan tiga terdakwa lainnya (dalam BAP terpisah).
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena terdakwa Roberto sementara menjalani masa hukumannya dalam perkara yang sama. Sedangkan Marce adalah pegawai LP dan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.
Putusan majeis hakim juga lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa Roberto divonis delapan tahun dan terdakwa Marce selama enam tahun, denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya John Tuhumena dan Yani Tutuarima menyatakan pikir-pikir sehingga mereka diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Baca juga: Napi pengendali narkoba dari Lapas Ambon dipindah ke sel khusus, harus dibuat jera
Baca juga: BNNP Malut ungkap peredaran narkoba melalui jasa pengiriman, tegakkan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang permufakatan jahat untuk membeli narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu," kata Ketua Majelis Hakim, Julianty Wattimury didampingi Joce Jane Ririhena dan Novita Salmon sebagai hakim anggota di Ambon, Selasa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sementara rekannya Marce Samalo alias Ace, yang merupakan ASN Kanwil Kemenkum HAM Maluku yang bertugas di LP Nania Ambon dijatuhi vonis penjara selama delapan tahun penjara, dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Marce dihukum penjara dan denda karena turut terlibat dalam permufakatan jahat bersama Roberto dan tiga terdakwa lainnya (dalam BAP terpisah).
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena terdakwa Roberto sementara menjalani masa hukumannya dalam perkara yang sama. Sedangkan Marce adalah pegawai LP dan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.
Putusan majeis hakim juga lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa Roberto divonis delapan tahun dan terdakwa Marce selama enam tahun, denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya John Tuhumena dan Yani Tutuarima menyatakan pikir-pikir sehingga mereka diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Baca juga: Napi pengendali narkoba dari Lapas Ambon dipindah ke sel khusus, harus dibuat jera
Baca juga: BNNP Malut ungkap peredaran narkoba melalui jasa pengiriman, tegakkan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021