Aparat Satpolairud Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease masih bersifat persuasif dalam memberantas peredaran minuman keras  (miras) tradisional ilegal khususnya jenis sopi.

" Satpolairud Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease pada 5 Oktober2021 kembali menyita 50 liter miras tradisional jenis sopi dari tangan seorang warga bernama Iwan Laudi (42) yang membawa barang tersebut dari Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)," kata Kasubag Humas Polresta setempat, Iptu I. Leatemia di Ambon, Selasa.

Warga asal Desa Lisabata Barat, Kabupaten SBB ini tidak diproses hukum tetapi hanya diberikan arahan agar jangan lagi memasok  miras ilegal ke wilayah hukum Polresta Pulau Ambon.

Sementara barang bawaannya berupa 50 liter sopi disita dan dimusnahkan anggota polisi dengan cara menumpahkanya.

"Penyitaan dan pemusnahan puluhan liter miras ilegal ini dilakukan saat bus trans Pulau Seram melintasi depan Pos Airud Tulehu sekitar pukul 12:00 WIT ketika polisi melakukan kegiatan cipta kondisi berupa razia miras ilegal," ujar Leatemia.

Barang bukt tersebut dikemas rapih dalam plastik dan dipaket dalam sebuah karton. Barangnya langsung dimusnahkan dengan disaksikan oleh pemiliknya.

Kegiatan cipta kondisi ini dipimpin Kepala Satpolairud Polresta Ambon, Iptu Karimudin bersama dua personelnya.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021