Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku mengungkap kasus pembunuhan akibat main hakim sendiri terhadap warga yang diduga mencuri sepeda motor, dan meringkus tiga tersangka.
"Tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni EM alias Cau, BW alias Boni, dan DJN alias Dolvys, dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Tanimbar. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, dalam keterangan yang diterima di Ambon, Rabu.
Main hakim sendiri adalah tindakan kesewenang-wenangan individu atau sekelompok orang dengan melakukan kekerasan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana tanpa melewati proses hukum.
Romi menjelaskan tiga orang tersebut adalah tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang warga bernama Paternus Angwarmas hingga kehilangan nyawa.Menurut dia, korban diduga dianiaya karena ketahuan mencuri satu unit sepeda motor.
Baca juga: Jaksa jerat terdakwa pembunuhan JMP Ambon dengan pasal berlapis
Kasus kekerasan bersama yang menyebabkan matinya orang itu terjadi di depan rumah tersangka EM alias Cau, Desa Lauran, Kecamatan Tansel, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 11 Oktober, sekitar pukul 07.00 WIT.
Dari hasil visum et repertum atas pemeriksaan korban disimpulkan bahwa ditemukan beberapa luka lecet, luka robek, luka lebam/memar akibat kekerasan benda tumpul. Ia menambahkan korban merupakan residivis dua kali dalam perkara pencurian yakni pada tahun 2017 dan pada tahun 2018.
Pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas, kata Romi, berawal saat motor Honda Revo Fit milik Pius Bulurdity hilang di parkiran rumah di Desa Sifnana, Kecamatan Tansel sekitar pukul 04.30 WIT. Kejadian itu lalu diberitahukan kepada adiknya Silvester Bulurdity. Silvester kemudian melakukan pencarian terhadap motor berwarna hitam lis hijau tersebut di sejumlah bengkel yang ada di sekitar desa Sifnana.
Ia menjelaskan, saat melakukan pencarian, Silvester bertemu istri kakaknya yang sedang menyapu jalan di dekat tugu selamat datang. Oleh kakak iparnya, ia menyampaikan kalau dirinya sempat melihat motor suaminya ini baru saja melintas dan mengarah ke Desa Lauran. "Saat melakukan pencarian di kawasan Desa Lauran, saksi melihat motor kakaknya yang hilang sedang terparkir di bengkel bapak Ongen," kata Kapolres.
Saat itu, Silvester melihat korban (Paternus Angwarmas) sedang berdiri di samping motor tersebut. Saat itu korban berdiri dengan posisi menghadap ke arah Selatan. Di bengkel itu juga terdapat tersangka BW alias Boni.
"Tersangka BW bekerja di bengkel itu dan baru saja akan membuka bengkel tersebut bersama temannya yang bernama Isak Rurume alias Caken," katanya pula.
Baca juga: Polisi tangkap pembunuh anggota TNI di Cimanggis, begini penjelasannya
Melihat hal itu, Silvester kemudian menghampiri motor milik kakaknya yang sebelumnya hilang. Saat mendekat, Silvester menanyakan korban siapa yang membawa motor itu. "Saat ditanya, korban menjawab bahwa yang membawa motor itu sementara mencari makan sambil menunjuk ke arah utara yang kemudian saudara Silvester meminta korban menemaninya mencari orang yang dimaksudkan oleh korban itu," ujarnya.
Saat meminta tolong, korban dan Silvester kemudian bertemu tersangka EM yang sedang bekerja memperbaiki jembatan kecil di depan rumahnya. "Kemudian saudara Silvester bertanya kepada tersangka apakah melihat ciri-ciri orang yang sempat dijelaskan oleh korban bahwa mengenakan baju biru namun tersangka mengatakan tidak melihat orang yang dimaksudkan," katanya.
Menurut Romi, saat itu korban terus mengajak Silvester agar kembali melakukan pencarian terhadap orang yang dimaksudkannya tersebut. "Namun Silvester menolaknya dan memilih kembali ke bengkel dengan alasan yang penting motornya sudah ditemukan," ujarnya.
Dalam perjalanan kembali ke bengkel tiba-tiba tersangka EM merasa curiga dengan korban. Ia lalu memanggil saksi Silvester untuk menanyakan identitas korban. Sebab, tersangka mengaku baru pernah melihat wajah korban di sini.
"Saat tersangka memanggil saksi Silvester, korban mendengar dan kemudian menghampiri tersangka. Lalu tersangka menanyakan korban sejak kapan kerja di bengkel dan dijawab oleh korban bahwa dia baru saja kerja sehari," ucapnya.
Usai ditanya tersangka, korban kemudian berjalan pergi. Ia tidak menuju bengkel melainkan berjalan ke arah berlawanan menuju arah Timur. Di saat bersamaan, saksi Silvester ditanya oleh Caken, saudara tersangka EM. Saksi menjelaskan kalau dirinya sedang mencari orang yang membawa motor kakaknya tersebut.
Baca juga: Lima taruna sekolah pelayaran reka ulang adegan tewaskan juniornya, begini fakta baru yang terungkap
Mendengar penjelasan Silvester, Caken lalu mengatakan kalau yang membawa motor itu adalah korban. Saat itu saksi juga merasa yakin dengan jawaban Caken tersebut. Ia kemudian kembali ke bengkel tersangka EM untuk menanyakan keberadaan korban.
"Saat kembali ke tempat tersangka EM, saksi menanyakan keberadaan korban dan ditunjukkan arah perginya korban dan saat itu saksi mengatakan kepada tersangka kalau korban lah yang telah mencuri motor kakaknya itu," ungkapnya.
Mendengar pengakuan saksi Silvester, tersangka merasa kesal, karena telah dibohongi oleh korban. Ia lalu mencari keberadaan korban. Atas petunjuk Feky, tersangka lalu menemukan korban dan memanggilnya.
Saat dipanggil tersangka, korban langsung melarikan diri. Tersangka mengejarnya dan berhasil menangkap korban yang terjatuh saat mencoba melarikan diri. Korban yang tak bisa melawan terus dibawa dan bertemu dengan tersangka lainnya yaitu BW alias Boni. EM lalu menyerahkan korban kepada BW.
"Saat itu tersangka Boni tampar korban satu kali, sementara tersangka EM memukul rusuk kiri korban satu kali, dan selanjutnya tersangka Boni membawa korban diikuti oleh EM," katanya.
Melihat korban sedang diamankan oleh EM dan BW, tersangka lainnya yaitu DJN alias Dolvys berjalan di depan mereka. Ketiga tersangka lalu melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Korban dianiaya dengan cara memukul bagian kepala belakang, wajah, bagian rusuk dan juga ada yang menendang kaki korban sehingga korban sempat terjatuh dengan posisi berlutut hingga tidak sadarkan diri," katanya lagi.
Saat itu, lanjut Kapolres Romi, saksi Silvester datang bersama motor milik kakaknya yang sebelumnya hilang tersebut. Ia melihat korban pingsan dan menawarkan untuk membawanya ke Rumah Sakit guna mendapat pertolongan.
"Saat itu, saksi Silvester dan tersangka Boni membawa korban ke puskesmas Saumlaki, sesampainya di Puskesmas Saumlaki, saksi Silvester mengaku masih melihat korban bernapas. Namun setelah berada di ruang UGD, pihak medis yang melakukan pemeriksaan kemudian menyatakan kalau korban sudah meninggal dunia,” ungkapnya.
Baca juga: Jaksa tuntut terdakwa terlibat kasus pembunuhan enam tahun penjara, tegakkan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni EM alias Cau, BW alias Boni, dan DJN alias Dolvys, dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Tanimbar. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, dalam keterangan yang diterima di Ambon, Rabu.
Main hakim sendiri adalah tindakan kesewenang-wenangan individu atau sekelompok orang dengan melakukan kekerasan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana tanpa melewati proses hukum.
Romi menjelaskan tiga orang tersebut adalah tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang warga bernama Paternus Angwarmas hingga kehilangan nyawa.Menurut dia, korban diduga dianiaya karena ketahuan mencuri satu unit sepeda motor.
Baca juga: Jaksa jerat terdakwa pembunuhan JMP Ambon dengan pasal berlapis
Kasus kekerasan bersama yang menyebabkan matinya orang itu terjadi di depan rumah tersangka EM alias Cau, Desa Lauran, Kecamatan Tansel, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 11 Oktober, sekitar pukul 07.00 WIT.
Dari hasil visum et repertum atas pemeriksaan korban disimpulkan bahwa ditemukan beberapa luka lecet, luka robek, luka lebam/memar akibat kekerasan benda tumpul. Ia menambahkan korban merupakan residivis dua kali dalam perkara pencurian yakni pada tahun 2017 dan pada tahun 2018.
Pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas, kata Romi, berawal saat motor Honda Revo Fit milik Pius Bulurdity hilang di parkiran rumah di Desa Sifnana, Kecamatan Tansel sekitar pukul 04.30 WIT. Kejadian itu lalu diberitahukan kepada adiknya Silvester Bulurdity. Silvester kemudian melakukan pencarian terhadap motor berwarna hitam lis hijau tersebut di sejumlah bengkel yang ada di sekitar desa Sifnana.
Ia menjelaskan, saat melakukan pencarian, Silvester bertemu istri kakaknya yang sedang menyapu jalan di dekat tugu selamat datang. Oleh kakak iparnya, ia menyampaikan kalau dirinya sempat melihat motor suaminya ini baru saja melintas dan mengarah ke Desa Lauran. "Saat melakukan pencarian di kawasan Desa Lauran, saksi melihat motor kakaknya yang hilang sedang terparkir di bengkel bapak Ongen," kata Kapolres.
Saat itu, Silvester melihat korban (Paternus Angwarmas) sedang berdiri di samping motor tersebut. Saat itu korban berdiri dengan posisi menghadap ke arah Selatan. Di bengkel itu juga terdapat tersangka BW alias Boni.
"Tersangka BW bekerja di bengkel itu dan baru saja akan membuka bengkel tersebut bersama temannya yang bernama Isak Rurume alias Caken," katanya pula.
Baca juga: Polisi tangkap pembunuh anggota TNI di Cimanggis, begini penjelasannya
Melihat hal itu, Silvester kemudian menghampiri motor milik kakaknya yang sebelumnya hilang. Saat mendekat, Silvester menanyakan korban siapa yang membawa motor itu. "Saat ditanya, korban menjawab bahwa yang membawa motor itu sementara mencari makan sambil menunjuk ke arah utara yang kemudian saudara Silvester meminta korban menemaninya mencari orang yang dimaksudkan oleh korban itu," ujarnya.
Saat meminta tolong, korban dan Silvester kemudian bertemu tersangka EM yang sedang bekerja memperbaiki jembatan kecil di depan rumahnya. "Kemudian saudara Silvester bertanya kepada tersangka apakah melihat ciri-ciri orang yang sempat dijelaskan oleh korban bahwa mengenakan baju biru namun tersangka mengatakan tidak melihat orang yang dimaksudkan," katanya.
Menurut Romi, saat itu korban terus mengajak Silvester agar kembali melakukan pencarian terhadap orang yang dimaksudkannya tersebut. "Namun Silvester menolaknya dan memilih kembali ke bengkel dengan alasan yang penting motornya sudah ditemukan," ujarnya.
Dalam perjalanan kembali ke bengkel tiba-tiba tersangka EM merasa curiga dengan korban. Ia lalu memanggil saksi Silvester untuk menanyakan identitas korban. Sebab, tersangka mengaku baru pernah melihat wajah korban di sini.
"Saat tersangka memanggil saksi Silvester, korban mendengar dan kemudian menghampiri tersangka. Lalu tersangka menanyakan korban sejak kapan kerja di bengkel dan dijawab oleh korban bahwa dia baru saja kerja sehari," ucapnya.
Usai ditanya tersangka, korban kemudian berjalan pergi. Ia tidak menuju bengkel melainkan berjalan ke arah berlawanan menuju arah Timur. Di saat bersamaan, saksi Silvester ditanya oleh Caken, saudara tersangka EM. Saksi menjelaskan kalau dirinya sedang mencari orang yang membawa motor kakaknya tersebut.
Baca juga: Lima taruna sekolah pelayaran reka ulang adegan tewaskan juniornya, begini fakta baru yang terungkap
Mendengar penjelasan Silvester, Caken lalu mengatakan kalau yang membawa motor itu adalah korban. Saat itu saksi juga merasa yakin dengan jawaban Caken tersebut. Ia kemudian kembali ke bengkel tersangka EM untuk menanyakan keberadaan korban.
"Saat kembali ke tempat tersangka EM, saksi menanyakan keberadaan korban dan ditunjukkan arah perginya korban dan saat itu saksi mengatakan kepada tersangka kalau korban lah yang telah mencuri motor kakaknya itu," ungkapnya.
Mendengar pengakuan saksi Silvester, tersangka merasa kesal, karena telah dibohongi oleh korban. Ia lalu mencari keberadaan korban. Atas petunjuk Feky, tersangka lalu menemukan korban dan memanggilnya.
Saat dipanggil tersangka, korban langsung melarikan diri. Tersangka mengejarnya dan berhasil menangkap korban yang terjatuh saat mencoba melarikan diri. Korban yang tak bisa melawan terus dibawa dan bertemu dengan tersangka lainnya yaitu BW alias Boni. EM lalu menyerahkan korban kepada BW.
"Saat itu tersangka Boni tampar korban satu kali, sementara tersangka EM memukul rusuk kiri korban satu kali, dan selanjutnya tersangka Boni membawa korban diikuti oleh EM," katanya.
Melihat korban sedang diamankan oleh EM dan BW, tersangka lainnya yaitu DJN alias Dolvys berjalan di depan mereka. Ketiga tersangka lalu melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Korban dianiaya dengan cara memukul bagian kepala belakang, wajah, bagian rusuk dan juga ada yang menendang kaki korban sehingga korban sempat terjatuh dengan posisi berlutut hingga tidak sadarkan diri," katanya lagi.
Saat itu, lanjut Kapolres Romi, saksi Silvester datang bersama motor milik kakaknya yang sebelumnya hilang tersebut. Ia melihat korban pingsan dan menawarkan untuk membawanya ke Rumah Sakit guna mendapat pertolongan.
"Saat itu, saksi Silvester dan tersangka Boni membawa korban ke puskesmas Saumlaki, sesampainya di Puskesmas Saumlaki, saksi Silvester mengaku masih melihat korban bernapas. Namun setelah berada di ruang UGD, pihak medis yang melakukan pemeriksaan kemudian menyatakan kalau korban sudah meninggal dunia,” ungkapnya.
Baca juga: Jaksa tuntut terdakwa terlibat kasus pembunuhan enam tahun penjara, tegakkan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021