Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyatakan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Maluku Barat Daya (MBD) berinisial EJ yang bunuh diri pada 14 Oktober 2021, kuat dugaan mengakhiri hidupnya karena depresi.

"Itu sudah terjadi sekitar satu minggu yang lalu, dan sedang  diselidiki. Korban depresi, makanya ia bunuh diri," kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol M Rum Ohoirat, saat dihubungi di Ambon, Selasa.

Berdasarkan laporan dari Polres MBD, EJ ditemukan tewas gantung diri di pohon kayu putih pada 14 Oktober 2021.

Sebelumnya, istri korban Sarah Kaary sempat melaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres MBD, karena uang yang dikredit oleh korban tidak diberikan kepada Sarah. Kemudian diketahui EJ juga diduga terlibat pemalsuan tanda tangan atasannya.

“Kapolres lalu memerintah Provost Polres MBD memanggil korban untuk dimintai keterangan. Dari keterangan korban kepada Provost Polres MBD, ditemukan adanya pemalsuan tanda tangan Kapolres AKBP Dwi Bhactiar Rivai, dan Bendahara Bripka Saharudin La Dua oleh korban, sehingga korban diproses dan dibuat Laporan Polisi,” ujar Rum. 

Setelah dimintai keterangan di Polres MBD, korban pulang ke rumah dan sempat terjadi adu mulut dengan istrinya.

Setelah itu, EJ keluar dari rumah menggunakan sepeda motor dinas, dan selang beberapa menit, mengirim pesan WhatsApp, yang isinya “jaga kedua anak kita baik-baik”.

Petugas Polres MBD yang menindaklanjuti laporan istri EJ dalam perjalanan menuju ke rumah korban, menemukan sepeda motor yang digunakan korban terparkir di jalan.

Saat dicek di sekitar tempat motor itu terparkir, di pohon yang jaraknya 10 meter dari jalan raya, korban ditemukan dalam kondisi gantung diri dengan seutas tali berwarna biru di pohon kayu putih.

EJ gantung diri masih menggunakan celana dinas Polri, dan baju kaos abu-abu.

 

Pewarta: Winda Herman

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021