Tim Resmob Cokaiba Polres Halmahera Tengah (Halteng), Polda Maluku Utara (Malut) melakukan pengejaran dan menangkap salah satu tersangka kasus pemerkosaan sedang berada di Desa Gam, Kabupaten Halmahera Barat pada 21 Oktober 2021.

"Anggota Resmob Cokaiba kemudian langsung menghubungi tim unit satu Resmib Cokaiba yang berada di Weda untuk melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial MJ (20)," kata Kapolres Halmahera Tengah,  AKBP Nico A Setiawan saat dihubungi dari Ternate, Kamis.

Menurutnya, saat itu anggotanya tiba di rumah tersangka dan bertemu langsung dengan kakak tersangka. Namun,  menurut keterangan dari kakak tersangka bahwa tersangka MJ sudah kembali ke Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah tempat dia bekerja.

Baca juga: City skorsing Benjamin Mendy akibat jadi tersangka kasus pemerkosaanBaca juga: Polda Malut soroti penanganan kasus pemerkosaan maut di Halteng

Pada Kamis (21/10), pukul 00.15 WIT, anggota kepolisian setempat berhasil menangkap salah seorang tersangka kasus pemerkosaan di indekosan milik tersangka yang berada di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Selanjutnya Unit I Resmob Cokaiba yang dipimpin Bripka Abd Karim Latuamury langsung membawa salah seorang tersangka kasus pemerkosaan ke Mapolres Halmahera Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polda Malut terus memantau perkembangan dalam penanganan kasus perkosaan terhadap seorang wanita berinisial N (18) asal Patani, Kabupaten Halmahera Tengah. Korban hingga meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rodjikan membenarkan Polda Malut akan terus memantau seluruh perkembangan dalam penanganan kasus perkosaan itu, dan sejauhmana kemampuan penyidik Polres Halmahera Tengah dalam menuntaskan kasus tersebut.

Baca juga: Mahasiswa datangi Polda Malut tuntut pelaku perkosaan dihukum mati, tegakkan hukum
Baca juga: Empat tersangka pelaku perkosaan di Halteng terancam hukuman mati, tegakkan hukum

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021