Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) akan merampingkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menghilangkan seluruh jabatan eselon IV di lingkup pemerintahan setempat.

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Ternate, Hartati Pora di Ternate, Jumat, mengatakan, Pemkot Ternate segera melakukan perampingan pada sejumlah Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemkot dan hilangkan jabatan eselon IV.

Menurut dia, ada delapan pimpinan OPD yang diundang, untuk membahas rencana Pemkot Ternate melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda), dan perampingan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah di lingkup Pemkot Ternate.

Baca juga: Enam calon Sekkot Ambon jalani pemeriksaan kesehatan

Dimana, kedelapan pimpinan OPD yang diundang dalam rapat tersebut, diantaranya, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perikanan, Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Daerah, Dinas PUPR, Disperindag, Damkar, Dinas Ketahanan Pangan serta Dinas Kebudayaan.

Rencananya perampingan OPD ini, merupakan implentasi dari Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

"Selain itu, perampingan OPD di lingkup Pemkot Ternate juga mengacu pada Permendagri Nomor 25 tentang penyederhanaan birokrasi dan Permen PAN dan RB terkait penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional," katanya.

Baca juga: Wakajati : Reformasi birokrasi langkah awal tata pemerintahan yang baik

Olehnya itu, sebelumnya ada rencana penggabungan OPD yang dilakukan pada sejumlah urusan, sehingga rapat yang dilaksamakan merupakan rapat lanjutan untuk membahas OPD-OPD serumpun dan beban kerja yang dirampingkan, sehingga diharapkan, bisa dimaksilkan untuk meminimalisir dengan keuangan daerah saat ini, sebab, sesuai ketentuan paling lambat akhir tahun ini, perampingan OPD sudah harus selesai.

"Batas waktunya sampai 31 Desember 2021 dan semua itu sudah selesai persiapan, karena sejumlah penamaan penggabungan OPD sudah masuk ke Mendagri, namun hanya ada beberapa tambahan yang nanti menyusul masuk," ujarnya.

Baca juga: Menpan RB pastikan THR PNS dibayar tanggal 24 Mei

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021