Wajakati Maluku,  Undang Magapol mengatakan, reformasi birokrasi menjadi salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem pemerintahan yang baik, efektif dan efisien.

"Tujuannya adalah dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional," kata Wakajati di Ambon, Jumat.

Menurut dia, dalam upaya pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM)  diperlukan komitmen bersama pimpinan satuan kerja dan jajarannya.

Sehingga dapat mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi maupun peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Melalui Peraturan Presiden No.81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025 yang digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan fungsi Birokrasi secara tepat, cepat dan konsisten guna mencapai tiga sasaran hasil utama reformasi birokrasi.

"Tiga sasaran itu  yakni mewujudkan pemerintah yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, pemerintahan yang efektif dan efisien, serta pelayanan publik yang baik dan berkualitas," ujar Wakajati.

Dengan adanya reformasi birokrasi diharapkan ke depan akan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa dengan tercapainya tingkat kepercayaan masyarakat.

Secara konkrit, implementasi reformasi birokrasi pada unit kerja adalah melalui pembangunan zona integritas. 

"Kejati Maluku telah melakukan pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM pada Rabu (17/3), dan bertekad memberikan pelayanan prima bagi masyarakat," tandasnya.

Hal yang menarik pada program 'Jaksa Menyapa' adalah pada sesi dialog terdapat penanggap yang mengapresiasi kinerja Kejaksaan RI dan jajaran atas Program Tangkap Buronan, Jaksa Masuk Sekolah yang sudah dilaksanakan selama ini.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021