Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid menyatakan, Kota Sofifi layak dijadikan sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara (Malut) dan harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah diatur sesuai ketentuan berlaku.
"Pemekaran untuk sebuah daerah sudah diatur dalam undang-undang tentang otonomi, sisanya tinggal dipenuhi saja dan Kota Sofifi setahu saya status sudah moratorium," kata Jazilul usai mengisi roadshow politik soal empat pilar kebangsaan MPR RI di Ternate, Minggu.
Menurut dia pembentukan otonomi daerah suatu daerah sudah diamanatkan dalam undang-undang, sehingga pemekaran menjadikan Sofifi sebagai ibu kota atau daerah otonom, tentu tetap harus memperhatikan syarat-syarat dan kajian.
Selain itu perpindahan Sofifi menjadi ibu kota pastinya sudah memiliki kajian, kendati Sofifi memang layak dijadikan Ibu Kota Provinsi Malut.
"Sofifi layak jadi Ibu Kota Provinsi Malut, karena itu melalui kajian. Hanya saja masyarakat terburu-buru maunya cepat," ucap dia.
Dia menyebutkan butuh ketegasan dari Pemerintah Provinsi Malut agar para ASN menetap di Sofifi dengan nyaman, sehingga pertumbuhan ekonomi bisa berkembang dengan baik.
Sementara itu, terkait Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Sofifi, Wakil Gubernur Malut Al Yasin Ali enggan berkomentar lebih, karena selalu melahirkan perdebatan antara Sultan Tidore dan Wakil Wali Kota Tikep.
Menurut Wagub pada prinsipnya, karena ini adalah Undang-undang, maka sebagai Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus mendukung, artinya kekurangan-kekurangan apa saja dilengkapi.
"Kita harus ikuti apa yang ada pada UU 46 tahun 1999 pasal 9 ayat 1, di situ sudah jelas dan sejauh ini koordinasi dengan Pemkot Tikep memang belum terlalu gencar, lantaran dukungan dari masyarakat yang lebih terpenting, makanya saya dengar Sultan Tidore dan Wawali Tikep selalu sampaikan Wakil Gubernur jangan campur urusanku, padahal kita juga mau luruskan undang-undang ini," ujarnya.
Menurut orang nomor dua di Pemprov Malut ini, DOB Sofifi merupakan kepentingan semua masyarakat Malut, karena ini masa dalam satu Provinsi, terus ibu kota ada di sebuah Kecamatan, kan tidak bisa.
Sebab, dimana-mana yang namanya pemekaran kalau belum penetapan DOB, tapi ibu kota di dalam kabupaten atau kota itu.
Sehingga, Wagub menegaskan, Pemprov Malut akan serius dan melakukan semaksimal mungkin, baik dari pembangunan maupun infrastruktur di Kota Sofifi, sehingga Sofifi layak jadi Ibu Kota Provinsi Malut dan tentunya Pemprov tetap mendorong DOB Sofifi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Pemekaran untuk sebuah daerah sudah diatur dalam undang-undang tentang otonomi, sisanya tinggal dipenuhi saja dan Kota Sofifi setahu saya status sudah moratorium," kata Jazilul usai mengisi roadshow politik soal empat pilar kebangsaan MPR RI di Ternate, Minggu.
Menurut dia pembentukan otonomi daerah suatu daerah sudah diamanatkan dalam undang-undang, sehingga pemekaran menjadikan Sofifi sebagai ibu kota atau daerah otonom, tentu tetap harus memperhatikan syarat-syarat dan kajian.
Selain itu perpindahan Sofifi menjadi ibu kota pastinya sudah memiliki kajian, kendati Sofifi memang layak dijadikan Ibu Kota Provinsi Malut.
"Sofifi layak jadi Ibu Kota Provinsi Malut, karena itu melalui kajian. Hanya saja masyarakat terburu-buru maunya cepat," ucap dia.
Dia menyebutkan butuh ketegasan dari Pemerintah Provinsi Malut agar para ASN menetap di Sofifi dengan nyaman, sehingga pertumbuhan ekonomi bisa berkembang dengan baik.
Sementara itu, terkait Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Sofifi, Wakil Gubernur Malut Al Yasin Ali enggan berkomentar lebih, karena selalu melahirkan perdebatan antara Sultan Tidore dan Wakil Wali Kota Tikep.
Menurut Wagub pada prinsipnya, karena ini adalah Undang-undang, maka sebagai Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus mendukung, artinya kekurangan-kekurangan apa saja dilengkapi.
"Kita harus ikuti apa yang ada pada UU 46 tahun 1999 pasal 9 ayat 1, di situ sudah jelas dan sejauh ini koordinasi dengan Pemkot Tikep memang belum terlalu gencar, lantaran dukungan dari masyarakat yang lebih terpenting, makanya saya dengar Sultan Tidore dan Wawali Tikep selalu sampaikan Wakil Gubernur jangan campur urusanku, padahal kita juga mau luruskan undang-undang ini," ujarnya.
Menurut orang nomor dua di Pemprov Malut ini, DOB Sofifi merupakan kepentingan semua masyarakat Malut, karena ini masa dalam satu Provinsi, terus ibu kota ada di sebuah Kecamatan, kan tidak bisa.
Sebab, dimana-mana yang namanya pemekaran kalau belum penetapan DOB, tapi ibu kota di dalam kabupaten atau kota itu.
Sehingga, Wagub menegaskan, Pemprov Malut akan serius dan melakukan semaksimal mungkin, baik dari pembangunan maupun infrastruktur di Kota Sofifi, sehingga Sofifi layak jadi Ibu Kota Provinsi Malut dan tentunya Pemprov tetap mendorong DOB Sofifi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021