Saksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan di Jembatan Merah Putih (JMP), Fachri mengaku tidak mengetahui aksi terdakwa Ahdin Pattiluow telah menghabisi nyawa korban Firman alias Tole.

"Saya juga tidak percaya dengan perkataan terdakwa saat menemui kami di kamar Hotel Sahabat," kata saksi dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Andi Adha didampingi Christina Tetelepta dan Lutfi Alzagladi selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

Saat itu terdakwa bersama kedua saksi dan Rahman Bahari (telah divonis 4,5 tahun penjara) bersama-sama ada di kamar salah satu hotel di Kota Ambon sambil meminum miras pada Kamis, (19/8). 2021.

Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dengan terdakwa Ahdin, kemudian terdakwa bersama Rahman dan korban keluar kamar hotel pada tengah malam.

Selanjutnya terdakwa bersama Rahman kembali ke kamar hotel menemui saksi dan mengatakan  kalau dirinya telah memukuli korban dan membuangnya di bawah JMP.

"Namun saya mengetahui adanya pembunuhan di lokasi tersebut setelah melihat FB pada pukul 10:30 WIT. Saya mengenali korban dari jaket milik saya yang dipakainya," jelas saksi

JPU Kejari Ambon, Chrisman Sahetapy menjerat terdakwa melanggar pasal 340 dan pasal 338 juncto pasal 170 ayat (1) ke-2 E, pasal 353 ayat (1) dan pasal 351 ayat (3) juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa bersama saksi Rahman Bahari yang telah divonis 4,5 tahun penjara diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan hingga menghilangan nyawa Firman alias Tole di atas Jembatan Merah Putih pada Kamis, (19/8) 2021.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021