Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Fritz Nale menegaskan tidak ada kepentingan apa pun dari tim penyidiknya dalam penghentian penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan gedung MIPA Universtas Pattimura (Unpatti) Ambon.
"Perkara ini dihentikan karena tidak cukup bukti dalam hal unsur kerugian keuangan negara, tetapi sebaliknya kalau ada maka pasti kita tindaklanjuti," kata Dian Fritz Nale di Ambon, Senin.
Menurut dia, dalam perkara ini khusus menyangkut adanya dugaan perbuatan melawan hukum jelas cukup banyak ditemukan kejaksaan. Namun setelah dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Maluku, diambil kesimpulan bersama untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara dimaksud.
Baca juga: Perkara gedung MIPA Unpatti Ambon tidak dipeti-eskan, jangan KKN
Kejari Ambon juga melibatkan ahli konstruksi dalam pemeriksaan perkara terkait ada unsur kerugian dalam spek pekerjaan di lapangan sebesar Rp600 juta dan mereka sudah melakukan pembenahan.
Sedangkan uang yang harus dibayarkan oleh pengguna anggaran masih tersisa lebih Rp4 miliar masih tetap berada di kas negara juga tidak bisa dinaikan perkaranya sebab belum terjadi kerugian keuangan negara.
Pada akhir Juli 2021, Kejari Ambon telah menemukan bukti awal dugaan penyimpangan terhadap proses pekerjaan proyek senilai Rp60,9 miliar tersebut, mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan yang memang patut diduga telah menimbulkan kerugian negara.
Selain itu saksi dan alat bukti yang sudah didapatkan jaksa berupa dokumen atau surat-surat dan telah dikembangkan saat proses penyidikan berlangsung.
Para pihak yang telah dimintai keterangan oleh jaksa diantaranya termasuk Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Pemukiman Wilayah Maluku, Halil Kastella, kemudian dari PPK, Kasatker, BP2JK atau balai lelang, termasuk pihak Unpatti Ambon dan pihak rekanan.
Baca juga: Jaksa tetap profesional tangani perkara dugaan korupsi F-MIPA, berani lawan intervensi?
Baca juga: Perkara gedung MIPA Unpati Ambon akan diekspose di Kejati Maluku, jangan mau diintervensi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Perkara ini dihentikan karena tidak cukup bukti dalam hal unsur kerugian keuangan negara, tetapi sebaliknya kalau ada maka pasti kita tindaklanjuti," kata Dian Fritz Nale di Ambon, Senin.
Menurut dia, dalam perkara ini khusus menyangkut adanya dugaan perbuatan melawan hukum jelas cukup banyak ditemukan kejaksaan. Namun setelah dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Maluku, diambil kesimpulan bersama untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara dimaksud.
Baca juga: Perkara gedung MIPA Unpatti Ambon tidak dipeti-eskan, jangan KKN
Kejari Ambon juga melibatkan ahli konstruksi dalam pemeriksaan perkara terkait ada unsur kerugian dalam spek pekerjaan di lapangan sebesar Rp600 juta dan mereka sudah melakukan pembenahan.
Sedangkan uang yang harus dibayarkan oleh pengguna anggaran masih tersisa lebih Rp4 miliar masih tetap berada di kas negara juga tidak bisa dinaikan perkaranya sebab belum terjadi kerugian keuangan negara.
Pada akhir Juli 2021, Kejari Ambon telah menemukan bukti awal dugaan penyimpangan terhadap proses pekerjaan proyek senilai Rp60,9 miliar tersebut, mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan yang memang patut diduga telah menimbulkan kerugian negara.
Selain itu saksi dan alat bukti yang sudah didapatkan jaksa berupa dokumen atau surat-surat dan telah dikembangkan saat proses penyidikan berlangsung.
Para pihak yang telah dimintai keterangan oleh jaksa diantaranya termasuk Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Pemukiman Wilayah Maluku, Halil Kastella, kemudian dari PPK, Kasatker, BP2JK atau balai lelang, termasuk pihak Unpatti Ambon dan pihak rekanan.
Baca juga: Jaksa tetap profesional tangani perkara dugaan korupsi F-MIPA, berani lawan intervensi?
Baca juga: Perkara gedung MIPA Unpati Ambon akan diekspose di Kejati Maluku, jangan mau diintervensi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021