Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim, menginginkan pemerintah dapat memperkuat pendataan sistematis terhadap berbagai bentuk penangkapan ikan di kawasan perairan nasional, bila ingin menerapkan mekanisme kuota perikanan.

Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Rabu, menegaskan bahwa sejumlah hal yang perlu dipersiapkan pemerintah untuk menerapkan kuota perikanan adalah pendataan tersistematisasi di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Menurut dia, pendataan tersistematis itu berarti setiap kapal harus memiliki log book atau jurnal pencatatan yang baik terkait aktivitas penangkapan ikannya.

"Log book menjadi sumber primer bagi updating (pemutakhiran) data potensi dan stok ikan," kata Abdul Halim.

Baca juga: DPRD : Keberadaan perusahaan perikanan bantu ekonomi masyarakat Tual, gairahkan perekonomian

Ia berpendapat konsep kuota perikanan yang diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui sistem penangkapan terukurnya adalah meniru apa yang diterapkan di Uni Eropa,  bila demikian perlu dipersiapkan berbagai hal termasuk pendataan sistematis tersebut.

Selain pendataan sistematis, menurut Abdul Halim, hal lainnya yang perlu dipersiapkan pemerintah adalah data potensi dan stok ikan yang akurat.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memperkenalkan sistem perikanan kuota Indonesia saat menjadi pembicara kunci di forum global yaitu High-level Dialogue (HLD) on Driving Ocean and Investment in Climate Action.

"Kebijakan perikanan berbasis kuota dibangun berdasarkan pertimbangan ekologi dan ekonomi," kata Menteri Trenggono dalam acara yang digelar secara hibrid di Paviliun Indonesia, Scottish Event Campus (SEC), Glasgow, Skotlandia, kemarin (2/11).

Baca juga: Menteri Trenggono tinjau proses pengolahan ikan di Ambon, wujudkan Maluku sebagai LIN

Saat menyampaikan pandangan di Forum HLD, Menteri Trenggono mengatakan Indonesia segera menerapkan kebijakan perikanan berbasis kuota di 11 WPP-NRI.

Kebijakan tersebut, menurut dia, diambil untuk memastikan kepentingan ekologi terlindungi, dan manfaat ekonomi dapat diwujudkan secara optimal.

Dia mencontohkan negara-negara di Uni Eropa, Islandia, Kanada, Selandia Baru dan Australia telah menerapkan sistem kuota untuk memastikan keberlanjutan sektor perikanan tangkap mereka.

"Bahkan China akan menerapkan secara penuh sistem kuota dengan berbagai pembatasan sebagai bagian dari kebijakan (kuota) untuk memastikan komoditas (perikanan) lestari, dan lingkungan sehat untuk perikanan," urai Menteri Trenggono.

Penerapan kebijakan penangkapan berbasis kuota akan dilengkapi dengan teknologi pemantauan terpadu. Teknologi ini berperan untuk memantau kepatuhan pelaku perikanan tangkap terhadap pengaturan, baik di area penangkapan, jumlah ikan yang boleh ditangkap berdasarkan kuota volume produksi, jenis alat tangkap, pelabuhan perikanan sebagai tempat pendaratan/pembongkaran ikan, maupun penggunaan anak buah kapal lokal.

KKP, menurut Trenggono, menyiapkan sistem teknologi berbasis satelit terpadu yang akan digunakan sebagai sistem utama untuk surveilans operasi penangkapan ikan. Melalui kebijakan penangkapan berbasis kuota, KKP membagi WPP-NRI dalam tiga zona, yaitu zona industri, zona pemijahan, dan zona nelayan lokal.

Baca juga: KKP akan atur kuota zona industri perikanan di Maluku, antisipasi perikanan ilegal

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021