Personel Direktorat Samapta Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengagalkan penyelundupan minuman keras jenis Cap Tikus melalui kegiatan patroli dialogis di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
Kabid Humas Polda Malut Adip Rojikan dihubungi ANTARA, Senin, membenarkan kegiatan patroli dialogis berhasil mengungkap kasus penyelundupan miras ke Ternate sebanyak 10 liter dengan jumlah enam kantong plastik yang di bawa dari Manado tujuan Ternate.
Dia menjelaskan, patroli tersebut berdasarkan surat Perintah Dirsamapta Polda Malut dengan nomor : Sprin/221/X/PAM.5.1.1/2021, dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman kondusif dengan pemberantasan penyakit masyarakat seperti miras, judi, prostitusi dan lainnya.
Baca juga: Kapolda Maluku minta Pemda buat Perda Miras Sopi tekan kriminalitas, begini penjelasannya
Kabid menjelaskan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Katim Aipda Rusdi Umabaihi beserta 1 regu personil Ditsamapta Polda Malut yang awalnya melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan Ahmad Yani.
"Hasil penyelidikan, ditemukan miras jenis cap tikus di tempat tidur penumpang kapal pelni KM Labobar yang dikemas dengan kantong plastik besar berukuran 10 liter dengan jumlah 6 kantong plastik," kata Kabid Humas.
Dia menjelaskan, miras cap tikus tersebut belum diketahui identitas pemiliknya dan Seluruh barang bukti miras yang ditemukan tersebut diamankan di Mako Ditsamapta Polda Malut untuk diproses lebih lanjut.
Kabid Humas menyatakan, pihaknya akan menindak lanjuti setiap laporan informasi dari masyarakat khsusnya peredaran miras dan narkoba.
"Ini merupakan kegiatan untuk memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya tindakan kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras maupun narkoba," ujarnya.
Baca juga: Polisi sita ratusan liter miras ilegal jenis sopi di pelabuhan Ambon
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Kabid Humas Polda Malut Adip Rojikan dihubungi ANTARA, Senin, membenarkan kegiatan patroli dialogis berhasil mengungkap kasus penyelundupan miras ke Ternate sebanyak 10 liter dengan jumlah enam kantong plastik yang di bawa dari Manado tujuan Ternate.
Dia menjelaskan, patroli tersebut berdasarkan surat Perintah Dirsamapta Polda Malut dengan nomor : Sprin/221/X/PAM.5.1.1/2021, dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman kondusif dengan pemberantasan penyakit masyarakat seperti miras, judi, prostitusi dan lainnya.
Baca juga: Kapolda Maluku minta Pemda buat Perda Miras Sopi tekan kriminalitas, begini penjelasannya
Kabid menjelaskan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Katim Aipda Rusdi Umabaihi beserta 1 regu personil Ditsamapta Polda Malut yang awalnya melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan Ahmad Yani.
"Hasil penyelidikan, ditemukan miras jenis cap tikus di tempat tidur penumpang kapal pelni KM Labobar yang dikemas dengan kantong plastik besar berukuran 10 liter dengan jumlah 6 kantong plastik," kata Kabid Humas.
Dia menjelaskan, miras cap tikus tersebut belum diketahui identitas pemiliknya dan Seluruh barang bukti miras yang ditemukan tersebut diamankan di Mako Ditsamapta Polda Malut untuk diproses lebih lanjut.
Kabid Humas menyatakan, pihaknya akan menindak lanjuti setiap laporan informasi dari masyarakat khsusnya peredaran miras dan narkoba.
"Ini merupakan kegiatan untuk memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya tindakan kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras maupun narkoba," ujarnya.
Baca juga: Polisi sita ratusan liter miras ilegal jenis sopi di pelabuhan Ambon
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021