Majelis Hakim Tipikor Ambon menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan gedung SMA Negeri 2 Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2017 yang merugikan negara Rp669 juta.
Ketua majelis hakim, Christina Tetelepta didampingi empat anggota majelis hakim membuka persidangan secara virtual di Ambon, Senin, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, Berthy Tanate.
Tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah I Gede Astawa yang merupakan kepala sekolah merangkap ketua panitia pembangunan gedung SMAN 2 Seram Utara Kobi, Marcel Souhoka selaku konsultan pengawas, serta Junus Kesaulia.
Terdakwa Junus Kesulia adalah mantan Kepala Bidang Pembangunan Sarana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Dalam berkas dakwaanya JPU menyatakan, kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini berdasarkan hasil penghitungan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku Rp669.
Para terdakwa dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 3 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut JPU, terdakwa Junus ikut terlibat dalam perkara ini karena turut menerima uang dari terdakwa Astawa maupun Marcel Souhoka.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi, sementara para terdakwa maupun tim penasihat hukum mereka tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Ketua majelis hakim, Christina Tetelepta didampingi empat anggota majelis hakim membuka persidangan secara virtual di Ambon, Senin, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, Berthy Tanate.
Tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah I Gede Astawa yang merupakan kepala sekolah merangkap ketua panitia pembangunan gedung SMAN 2 Seram Utara Kobi, Marcel Souhoka selaku konsultan pengawas, serta Junus Kesaulia.
Terdakwa Junus Kesulia adalah mantan Kepala Bidang Pembangunan Sarana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Dalam berkas dakwaanya JPU menyatakan, kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini berdasarkan hasil penghitungan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku Rp669.
Para terdakwa dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 3 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut JPU, terdakwa Junus ikut terlibat dalam perkara ini karena turut menerima uang dari terdakwa Astawa maupun Marcel Souhoka.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi, sementara para terdakwa maupun tim penasihat hukum mereka tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021