Tim Jaksa Penuntut Umum (jpu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan dua pabrik es ke Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

"Hari ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara untuk tiga tersangka dugaan korupsi dari Kabupaten MBD ke pengadilan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku,  Wahyudi Kareba, di Ambon, Senin.

Tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu JJK mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD selaku pengguna anggaran, AG sebagai PPTK, dan ST selaku kontraktor.

Menurut dia, untuk jadwal persidangannya akan ditentukan pengadilan setelah dibentuk majelis hakim Tipikor.

Sebelumnya Plt Kasi Pidsus Kejari MBD, Asmin Hamja mengatakan, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp1.75 miliar.

Kerugian keuangan negara ini muncul dari dua paket proyek pembangunan pabrik es skala kecil tenaga surya berkapasitas 2 ton per hari pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD tahun anggaran 2015.

Namun proyek pembangunan dua pabrik es yang ditangani tersangka ST selaku pemilik CV Berkat ini tidak berfungsi sesuai rencana, bahkan tidak bisa menghasilkan es.

"Pembangunan gedungnya memang tidak fiktif, tetapi proyeknya gagal karena es yang dihasilkan tidak ada dan pengerjaan bangunannya tidak sesuai spek," ujar Asmin.

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021